Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Kader dan Simpatisan PDI-P Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan sikap keras Tolak dan Batalkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah dari DPP PDI Perjuangan di Kabupaten Tapteng.
Sebanyak tujuh belas dari 20 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI-Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah, menyatakan sikap menolak rekomendasi yang diberikan DPP Partai Berlambang Banteng Moncong Putih kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang bukan kader.
Pernyataan ini disampaikan langsung di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Rabu (28/8/2024) malam.
“Kita terkejut, biasanya PDI-P itu selalu mengedepankan kader, mengapa tiba-tiba kali ini tidak mengedepankan kader. Padahal, putusan MK terbaru, DPC PDI-P Tapteng dapat mengusung calonnya sendiri, jadi ini sikap protes kami,” kata Timbul Panggabean, mewakili kader lainnya.
Keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PDI-Perjuangan, kata Timbul Panggabean, menjadi pertanyaan dari beberapa kader. Sebab, hingga sampai saat ini kepengurusan DPC belum memberikan penjelasan yang mendasar.
“Karena sampai hari ini tidak ada penjelasan kenapa seperti itu, apakah ada kajian ideologi, apakah ada kajian yang lain, sehingga diambil keputusan itu,”.
Sementara itu, Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Kolang, Humatis Siregar menambahkan, terkait putusan yang diberikan tidak ada pemberitahuan terhadap PAC, bahkan tidak adanya musyawarah sesama pengurus yang tergabung di partai PDIP.
“Selama ini, adanya cakada-cakada sebelumnya akan dipanggil kami ketua-ketua PAC untuk merundingkannya, mengapa kali ini tidak dipanggil untuk merundingkannya, bahkan sampai selesai pendaftaran tadi kami belum dikumpulkan,” ungkapnya.
Adapun sikap protes yang dibacakan oleh Tahmar Hutabarat selaku ketua PAC Barus, diantaranya:
1. Kami sangat mengapresiasi PDI Perjuangan dibawah kepemimpinan Ketua Umum ibu Hj. Megawati Soekarno Putri yang tetap setia dan konsisten mengawal konstitusi dan tegaknya demokrasi sampai menolak fenomena calon tunggal dengan cara tetap mengawal Keputusan MK Nomor 60 tahun 2024.
2. Sesungguhnya kami sangat gembira setelah Putusan MK Nomor 60 tahun 2024, yang memberikan peluang kepada PDI-P untuk mengajukan pasangan Calon Bupati/wakil Bupati di Tapteng sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain. Karena sepanjang pengetahuan kami, sebagai partai kader, PDI-P selalu mengutamakan kader partai dalam setiap kontestasi elektoral yang ada.
3. Namun kami sangat terkejut dan sangat kecewa setelah mengetahui bahwa pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang diusung PDI-P untuk Tapteng adalah bukan kader PDI-P, tetapi paslon yang diusung adalah yang selama ini banyak menyakiti dan merugikan PDI-P Tapteng, terafiliasi dengan pelaku dugaan berbagai permasalahan hukum di Tapteng, baik kekerasan, intimidasi dan juga penyimpangan keuangan negara. Selama ini PDI-P Tapteng selalu membersamai dan melawan kedzaliman rejim sebelumnya.
4. Saat ini di Tapteng hanya ada paslon tunggal, karena paslon sudah mendapat dukungan dari 9 partai politik yang ada di Tapteng, padahal PDI-P bisa mengajukan paslon sendiri tanpa harus berkoalisi.
5. Kami meminta kepada Ibu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, agar tetap dengan konsisten menolak calon tunggal, karena hal itu sangat mencederai demokrasi yang sesungguhnya mencederai hati nurani rakyat.
6. Kami kader, anggota dan simpatisan PDI-P se-kabupaten Tapteng dengan ini memohon dan menyampaikan kepada Ketua Umum DPP PDI-P untuk meninjau kembali serta membatalkan surat dukungan yang telah diterbitkan untuk Kabupaten Tapteng dan menerbitkan dukungan baru untuk kader PDI-P.
Sejumlah kader kemudian melakukan penyegelan Kantor DPC PDI-P Tapteng sebagai bentuk kekecewaan atas rekomendasi DPP PDI-P kepada calon kepala daerah yang bukan berasal dari kader atau internal partai.(HP).