Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadinkes Tapteng Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Bagikan :

Karenanya, tersangka Nursyam dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 Juncto UU 20 Tahun 2001, tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata Yos.

Menurut Yos, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOK-Jaspel Nakes Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023, diduga dilakukan tersangka Nursyam.

“Tersangka Nursyam dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Sehingga, terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” sebutnya.

“Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya. (HP).

 

Bagikan :