Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes), di Kabupaten Tapanuli Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Sedang proses kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Apabila dilimpahkan akan kami informasikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan melalui via Whatshap, Rabu (2/10/2024).
Saat ditanya mengenai apakah ada tersangka tambahan dalam kasus korupsi BOK dan Jaspel dana Kesehatan Tapteng yang menjerat seorang mantan Kadis Kesehatan Tapteng tersebut, Adre mengaku belum mengetahui.
“Untuk sementara belum ter informasi,” ucapnya sembari menambahkan akan menginformasikan kasus tersebut apabila ada perkembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahananan dan menetapkan mantan Kadis Kesehatan Tapteng Nursyam sebagai tersangka pada Selasa, 2 September 2024 lalu.
Hal itu disampaikan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng Nursyam telah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel), yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.
Kemudian tim penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan uang negara sebesar delapan miliar rupiah lebih dari penggunaan dana BOK-Jaspel Nakes Puskesmas Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023.