Kantor Bupati Tapteng Mangkrak, Bupati Masinton Diminta Surati BPKP Audit Dugaan Kerugian Negara Rp85 Miliar

Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.com – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH diminta segera menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melakukan audit investigasi terhadap mangkraknya pembangunan Kantor Bupati Tapteng. Audit itu dinilai penting untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp85,2 miliar.

Permintaan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPW Team Operasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Wilayah Tapanuli Raya, Arjun Satragana, kepada wartawan di Pandan, Kamis (30/10/2025).

Menurut Arjun, langkah tersebut merupakan kewenangan Bupati Tapteng dan menjadi bagian dari tugas BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

“Jika Bupati menyurati BPKP, kami yakin BPKP akan turun mengaudit penggunaan keuangan negara untuk pembangunan kantor induk Pemkab Tapteng dari anggaran tahun 2020 hingga 2024 yang totalnya mencapai Rp85,21 miliar. Namun hingga kini proyek tersebut tetap mangkrak,” ujarnya.

Rincian Anggaran Proyek

Arjun memaparkan rincian anggaran pembangunan fisik Kantor Bupati Tapteng sebagai berikut:

Tahun 2020 (Tahap I): Pekerjaan pondasi hingga struktur lantai III, dikerjakan PT Pilar Jurong Sejati, senilai Rp29.271.418.973.

Tahun 2021 (Tahap II): Pekerjaan lantai IV hingga atap, dikerjakan PT Pilar Jurong Sejati, senilai Rp31.375.960.000.

Tahun 2022 (Tahap III): Pekerjaan penyelesaian lantai I, dikerjakan CV Maruli Asi, senilai Rp9.354.181.020.

Tahun 2023 (Tahap IV): Pekerjaan lantai V, dikerjakan CV Rezeki Kita Bersama, senilai Rp9.448.963.000.

Bagikan :