Kadis PMD Tapteng Minta Desa Lengkapi Persyaratan Baru Untuk Pencairan Dana Desa

Bagikan :

“Namun seperti yang kita ketahui, pengajuan pencairan bisa diajukan ketika persyaratan sudah memenuhi, dan langsung dicairkan oleh Kementerian sehingga butuh waktu,” katanya.

Lebih jauh Kadis PMD menjelaskan terkait desa-desa yang belum pencairan DD, akibat tertundanya pencairan disebabkan persyaratan belum lengkap,” jelasnya.

Ketika ditanya, apakah harus ada istilah gono gini dari para Kades, Kadis PMD Kabupaten Tapteng menyatakan hingga kini PMD Tapteng tidak pernah memungut biaya apapun, jika persyaratan pengajuan telah terpenuhi, maka akan kami ajukan.Itu sudah kewajiban yang harus kami patuhi, sembari menyebutkan, agar para Kades di Tapteng melengkapi persyaratan terbaru penerimaan DD,” tandasnya.(CP).

Bagikan :