
Pandan, Kliktodaynews.Com– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tapanulj Tengah, Zulkifli Simatupang, SH minta agar Desa-Desa yang berada di jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melengkapi persyaratan baru guna pencairan dana Desa tahun 2025.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi Kliktodaynews pada Jumat (9/5/25) diruang kerjanya.
Kadis PMD menjelaskan bahwa ada persyaratan terbaru untuk pencairan tahun 2025. “Persyaratan terbaru tahun 2025 tersebutlah yang menjadi penghambat pencairan dana desa,”ucapnya.
Dalam PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025 dinyatakan bahwa syarat salur dana desa tahap I :
a. PERDES APBDES 2025
b. SK BLT DD Tahun 2025
c. Laporan penggunaan dana desa pada tahun 2024
d. Arsip data komputer APBDES 2025 yang dihasilkan dari 4 aplikasi Kemendagri, BKPK dan Kemenkue (Siskeudes Online, Siskuedes Integrasi, SIKD Teman Desa dan Omspan TKD).
Pada point C dan D merupakan persyaratan terbaru dalam pencairan DD Tahap I tahun 2025.
Apabila poin-poin persyaratan terbaru tersebut belum dapat dilengkapi oleh desa-desa, maka mereka belum bisa melakukan pencairan DD.
” Terbukti ada beberapa desa di Kabupaten Tapteng yang belum melengkapi persyaratan tersebut, makanya DD belum bisa dicairkan secara serentak,” tegasnya.
Kadis PMD Tapteng menyatakan penyaluran Dana Desa belum dapat direalisasikan dan saat ini kita lagi melakukan verifikasi berkas para kepala Desa.
Saat ini sebanyak 159 Desa sudah mengajukan pencairan dan akan tetapi kita masih memverifikasi berkas, karena kita takut nantinya menjadi bermasalah disetiap desa dan semoga dalam waktu dekat ini seluruh dana desa dapat direalisasikan pencairannya,” ungkap Zulkifli.