Kabid Aset Pemkab Tapteng: Ketua PN Sibolga Yang Kembalikan Mobil Dinas 

Keterangan foto : Ketua PN Sibolga, Lenny Lasminar Silitonga terlihat dalam mobil pemberian dan Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring.
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Seputar penarikan mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang dipinjam pakaikan ke Instansi Vertikal Pemerintah atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara dan bukan perintah Pj.Bupati Tapteng, Elfin Elias Nainggolan, demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Basyiri melalui Kepala Bidang Aset, Muktar Raja Pulungan kepada Kliktodaynews.Com pada Jumat (17/3/2023) diruang kerjanya.

Masih menurut Muktar Raja Pulungan, Pemkab Tapteng ada memberikan pinjam pakai kenderaan Roda dua sebanyak 7 Unit kepada Instansi Vertikal dan 15 unit kenderaan roda 4, sembari menyebutkan pengambilan aset daerah itu bertujuan untuk untuk dilakukan pengecekan oleh BPK ke instansi Vertikal”, jelasnya.

Sambungnya, “Setelah dilakukan pengecekan oleh BPK Provinsi Sumatera Utara, kenderaan dinas yang dipinjam pakaikan itu, kini telah diserahkan kepada instansi Vertical yang meminjam, seperti.Polres Tapteng, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kodim 021/TT dan instansi Vertical lainnya.

Saat diminta surat yang dilayangkan BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Muktar Raja Pulungan menyebutkan, ” saya tidak berani memberikan copy surat yang diteken oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumut dan surat yang diterbitkan Pj.Bupati kepada bapak (Wartawan Kliktodaynews), karena saya tidak ada perintah ya kalau mau dibaca dan ditulis, silahkan”, ujar Kabid Aset itu.

Muktar Raja memperlihatkan surat dari BPK Perwakilan Provinsi Sumut itu, sesuai surat BPK No.05/interimtapteng/02/2023 tertanggal 15 februari 2023 ditanda tangani Ketua Tim , Novalina P dan berdasarkan surat tugas kepala perwakilan BPK Prov sumut no 14/STP/XVIII.MDN/01/2022/ tanggal 2 januari 2023 meminta kepada sekretariat daerah untuk memerintahkan pengurus barang sekretariat daerah agar menghadirkan seluruh  fisik kenderaan dinas beserta dokumen kepemilikan berupa STNK atau dokumen pendukung lainnya pada OPD Sekretariat daerah Kabupaten Tapteng yaitu sebanyak 22 kenderaan yang dipinjam oleh instansi lainnya baik vertikal atau pihak lainnya untuk pemeriksaan fisik, surat itu dibuat oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumut  pada jumat 17 februari 2023.

22 unit mobil dinas milik Pemkab Tapteng terdiri 17 unit roda 4 (Empat)  5 dan unit  kenderaan roda.

Terkait mobil dinas Ketua PN Sibolga yang disebut-sebut ditarik Pemkab Tapteng, Muktar Raja Pulungan menyebutkan, ” Pemkab Tapteng tidak benar menarik mobil dinas yang kami pinjam pakaikan ke Ketua PN Sibolga dan melainkan Ketua PN Sibolga, Lenny Lasminar Silitonga yang mengembalikan kenderaan itu”, pukasnya.

Masih katanya, sesuai surat nomor : W2.U8.746/PL.06/2/2023, Hal pengembalian kenderaan dinas yang disurati langsung oleh ketua PN , Lenny Lasminar Silitonga, adapun kedua unit mobil dinas yang dikembalikan itu antara lain : mobil dinas  Pajero BB 5 M dan mobil dinas  CR-V BB 1037 M yang diserahkan pada 21 Februari 2023 oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga”, terang Muktar Raja Pulungan yang memperlihatkan surat yang ditandatangani Lenny Lasminar Silitonga yang disampaikan kepada Bupati Tapteng.

Muktar Raja menyebutkan, soal penanganan mobil dinas, itu wewenang dan tanggung jawab Kepala Bagian Umum di Sekretariat Daerah, kalau soal bagaimana cara bisanya dinas Vertical meminjam pakai mobil dinas milik pemerintah, ya silahkan tanyakan langsung ke Bagian Umum dan saya enggan mengkomentari yang bukan tupoksi saya, ujarnya.

Mengenai keberadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati, mobil dinas Ketua TP-PKK Kabupaten Tapteng, silahkan saja ditanyakan langsung ke Bagian Umum, tutup Muktar Raja Pulungan.

Secara terpisah salah seorang sumber yang enggan ditulis jati dirinya menyebutkan,  bahwa mobil yang diberikan sebagai hadiah pada 18 Agustus 2022 pada acara syukuran kenaikan status Pengadilan Negeri Sibolga.

Pada saat acara syukuran itu, Pj.Bupati Yetty Sembiring menyebutkan, bahwa mobil hadiah merk CR-V adalah milik mantan Ketua TP-PKK Kabupaten Tapteng sebagai pemberian dari salah satu Kepala Dinas.

Mobil itu dibeli oleh salah satu Kadis dan bukan aset Pemkab Tapteng, lantas Pj Bupati tidak berwewenang menarik mobil yang diberikan kepada Ketua PN, sebut sumber.(HP).

 

Bagikan :