Pelapor, Jurman Dagang, mengharapkan kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan, agar penegakan hukum itu benar-benar berjalan.
“saya tetap apresiasi langkah penyidik dan berharap perkara ini harus dituntaskan sampai jelas, karena menyangkut legalitas dokumen pendidikan pejabat publik,” tegas Jurman .
Ia juga menyoroti prosedur hukum jika ijazah benar-benar hilang. Menurutnya, mekanismenya jelas membuat laporan kehilangan ke polisi, lalu mengurus penerbitan duplikat ke instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut bukan dengan cara menempuh pendidikan ulang untuk memiliki dokumen yang sama.
Dengan semakin banyaknya dokumen dan saksi yang diperiksa, publik kini menunggu satu hal: apakah ijazah Paket C yang dipersoalkan itu sah atau justru cacat secara administrasi dan hukum.
Kasus ini tak sekadar soal selembar kertas, tetapi menyangkut integritas pejabat publik. (CP).
