Jurman: Kita Percaya Terhadap Polres Tapteng Tangani Dugaan Ijazah Paket C Oknum Anggota DPRD

Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.Com– Jurman Dagang (49) selaku pihak pelapor dugaan penggunaan 2 surat berupa Ijazah Paket C yang diduga Palsu dimiliki oleh oknum AAM selaku anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah digunakan pada tahun 2019 untuk mencalon Anggota Legislatif DPRD Tapteng dan kembali menggunakan Ijazah Paket C yang berbeda pada tahun 2024, dan kini kasusnya telah resmi saya laporkan ke Polres Tapteng pada pertengahan 2024 dan sudah 5 kali menerima SP2HP dari penyidik, namun belum memiliki status yang jelas terhadap AAM, demikian dikatakan Jurman Dagang saat memberikan keterangan Pers kepada Kliktodaynews pada Sabtu (7/3/2026) di Pandan.

Masih menurutnya,” hampir 2 tahun laporan saya ke Polres Tapteng belum memiliki titik terang dan masih tingkat penyelidikan dugaan ijazah Paket C bermasalah milik oknum anggota DPRD Tapanuli Tengah berinisial AAHM.

Terakhir ini, Polres Tapanuli Tengah kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/129/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026, ditandatangani Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana.

SP2HP tersebut memuat daftar panjang langkah penyidik, mulai dari pemeriksaan pelapor Jurman Dagang, terlapor AAHM, hingga sejumlah saksi kunci dari Aceh dan Tapanuli Tengah.

Adapun Nama-nama yang telah dimintai keterangan oleh penyidik antara lain:

Kepala SKB Kota Lhokseumawe, Syamaun, S.Pd;
Mantan staf SKB Lhokseumawe, Saifuddin;
Kepala PKBM Budi, Kabupaten Aceh Utara, Saiful Iman, S.Pd, Pihak KPU Kabupaten Tapanuli Tengah

Tak hanya itu, penyidik juga telah menerima salinan buku induk siswa SKB Lhokseumawe, surat keterangan peserta didik tahun 2012, surat keterangan Paket C tahun 2019 dari PKBM Budi Aceh Utara, hingga surat pencabutan keterangan dari Januar Efendi Siregar.

Bagikan :