
Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com– Viral, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) mengklaim wilayah adminstratifnya di rampas Pemerintah Pusat dipindahkan ke Provinsi Sumatera Utara, mendapat tanggapan serius dari wakil rakyat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).Yakni, wakil Ketua DPRD Tapteng Joneri Sihite, SE
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Joneri Sihite, SE, menyebutkan kekisruhan 4 pulau Aceh yang dikatakan diambil alih Provinsi Sumatera Utara bermula dari tim verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tahun 2008, saya memahami ada oknum-oknum petinggi politik di Provinsi NAD tidak puas, sengketa wilayah ini telah terjadi semenjak Kresidenan Tapanuli tahun 1852 membawahi 7 afdeling termasuk Afdeling Singkil dan afdeling pulau banyak (Buka Sejarah) dan soal tapal batas itu sudah beberapakali di fasilitasi Pemerintah Pusat dan namun tidak memiliki titik terang.
“Saya selaku wakil Ketua DPRD Tapteng sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025,” katanya.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tapteng itu, menilai Keputusan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri dinilai telah memperhatikan aspek geopolitik, geografis, batas wilayah, batas laut dan lainnya. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.