Sibolga, Kliktodaynews.Com|| Pengacara Muda, Hayati Gulo SH ajukan pra peradilan atas penetapan tersangka kliennya, Afirman Zebua oleh Penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Pengadilan Negeri Sibolga, sidang perdana sudah digelar pada Senin (08/05/2023).
Hayati Gulo yang dikonfirmasi Wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga, Jumat (12/05/2023) lalu mengatakan, pra peradilan diajukan karena diduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang dilanggar penyidik sebagaimana diatur undang-undang dan KUHAP dalam penetapan tersangka.
“Klien saya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi dijemput di tempat kerja selanjutnya ditahan, dalam proses penyidikan bukan seperti itu,”kata Hayati Gulo.
Disebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah atas praduga ikut serta dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan di rumah tempatnya tinggal dan bekerja di Warung Martabak Bayu di Pandan, sebagaimana pemilik rumah kehilangan handphone dan uang dalam tabungan yang ditaksir senilai Rp 20 juta.
Hanya saja, ucap Hayati yakin, kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian, justru begitu kejadian kliennya langsung memberitahukan ke pemilik rumah, dan selanjutnya bersama pemilik rumah ikut melaporkan kejadian ke Polres Tapanuli Tengah.
“Pada tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB, klien saya bangun dari tidur dan melihat jendela rumah sudah terbuka, handphone dan tabungan hilang, saat itu klein saya langsung memberitahukan kepada pemilik rumah yang posisinya sedang bepergian ke Barus,”sebut Hayati.
Setelah pemilik rumah datang, selanjutnya pemilik rumah dan kliennya melapor ke Polres Tapanuli Tengah.
Memang, ucap Advokat anggota Peradi itu, sesaat sebelum kejadian, pelaku pencurian terlebih dahulu mengirim pesan menanyakan posisi pemilik rumah kepada kliennya, dan dijawab sedang pergi ke Barus oleh kliennya. Tetapi kliennya menjawab pesan si pelaku hanya sebagai teman, bukan karena niat tertentu.
“Pelaku dan klien saya kan berteman baik karena pernah sama – sama bekerja di Warung Martabak Bayu. Hanya saja si pelaku sudah tidak bekerja lagi,”kata Hayati.
Hayati berharap Majelis Hakim pra peradilan dapat mengabulkan permohonan kliennya, dan memerintahkan termohon membebaskan pemohon dari ruang tahanan karena penetapan tersangka dan penahanan batal demi hukum.
Humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Napitupulu SH,MH yang dikonfirmasi Wartawan membenarkan permohonan pra peradilan tersangka Afirman melalui Penasehat Hukum Hayati Gulo di Pengadilan Negeri Sibolga.
“Perkara itu sudah digelar sidang perdana pada tanggal 8 Mei 2023, namun termohon Kepolisian Resor Tapanuli Tengah tidak hadir, sehingga dipanggil kembali dengan jadwal sidang selanjutnya tanggal 15 Mei 2023,”kata Andreas.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning yang dikonfirmasi Wartawan tentang pra peradilan tersangka mengatakan merupakan hak setiap orang yang diatur undang-undang. Namun tentunya penyidik tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka dan ditahan tanpa bukti yang cukup.
“Lagi pula perkaranya sudah P22, tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,”kata Horas Gurning.(HP).