Sebelumnya dari Pengurus DPD REI Provinsi Sumatera Utara Saudara Gabriel Pandiangan sudah turun ke Tapanuli Tengah untuk membahas dan Mendiskusikan terkait Penerapan SKB 3 Menteri ini, Namun Kadis Pu Johannes Saruksuk tetap bersikukuh Pemohon PBG yang ingin Retribusi PBG Wajib Melampirkan Dokumen Pemenang Tender 3 juta rumah untuk Kawasan Tapanuli Tengah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Kalau Kadis PUD Tapteng kurang paham Suratilah Resmi ke Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) atau minimal Diskusilah sama Pak Bupati, dan bukan mempersulit investor mau berinvestasi di Tapteng,” harapnya.
Tindakan seperti ini akan berakibat:
1. Dapat Membuat buruk Citra Bupati Tapanuli Tengah
2. Menghambat Investasi Di Tapanuli Tengah,
3. Akan Membuat Pengangguran bertambah,
4. Menghambat Pembangunan Daerah,
5. Menghambat perputaran ekonomi di Tapanuli Tengah.
6. Sangat Merugikan Pengembang.
Perlu saya contohkan seperti di Kabupaten Deli serdang, didaerah itu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat memberikan dukungan kepada pengembang perumahan dan sudah menarapkan pelayanan PBG 0 Rupiah guna mendukung program 3 juta rumah, jadi bila tidak paham apa itu program PSN silahkan studi banding ke daerah itu,” tutupnya.(CP).