H.Wildan Aswan Tanjung Gugat Mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani di PN Sibolga

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Disebut-sebut mantan Bupati Labuan Batu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara gugat mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani di Pengadilan Negeri Sibolga, dalam kasus Perdata dan belum diketuhui secara pasti kasus apa yang digugat yang di duga mantan nomor satu Kabupaten Labusel tersebut.

Berdasarkan nomor gugatan perkara 44/Pdt.G/2024/PN Sibolga, penggugat H.Wildan Aswan Tanjung, SH dengan tergugat Bakhtiar Ahmad Sibarani status sidang pertama dan tanggal pendaftaran 4 April 2024 dengan klasifikasi perkara pelanggaran melawan hukum.

Kuasa hukum penggugat, Guntur Rambe, SH.Dan Petitum gugatan belum dapat di tampilkan, terungkapnya gugatan perdata itu.Diketahui dari hasil donwload awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (18/4/2024).

Sementara Humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andre Napitupulu, SH yang dikonfirmasi atas gugatan apa yang dilakukan H.Wildan Aswan Tanjung, SH kepada mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, SH.

Dalam pesan singkatnya, Andre Napitulupu, SH mengatakan,” besok saja pak di Konfirmasi,” ujarnya singkat.

Sejauh ini awak media Kliktodaynews.Com belum dapat mengkonfirmasi H.Wildan Tanjung, SH terkait gugatan yang telah di daftarkannya di PN Sibolga pada 4 April 2024 lalu, selanjutnya awak media akan tetapi mengikuti perkembangan atas pengaduan kasus perdata di PN Sibolga yang tergugatnya Bakhtiar Ahmad Sibarani.(HP).

 

Bagikan :