Gugatan LKBH Sumatera Dikabulkan, PN Sibolga Eksekusi Tanah Bangunan di Pandan

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Sudah mempunyai keputusan hukum final dan mengikat, Pengadilan Negeri Sibolga eksekusi lahan di Lingkungan I Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.Atas perintah gugatan putusan Pengadilan Negeri Sibolga No:3/Pdt/.G/2021/PN.Sbg yang dikuatkan oleh putusan Makamah Agung Republik Indonesia atas putusan PN Sibolga pada Selasa (27/6/2023).

Disela-sela berlangsungnya acara eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Sibolga, awak media mengkonfirmasi 3 orang para Ahli waris diantaranya, Irwana Hanum Silitonga, Hikma Silitonga, Sulhani Silitonga selaku ahli waris dari Almarhuma Siti Hajir Panggabean memberikan kuasa kepada LKBH Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti, SH pada tahun 2021 lalu.

Gugatanpun diajukan LKBH Sumut ke PN Sibolga atas kuasa dari para ahli waris penggugat untuk menggugat Mas’ud Panggabean.

Irwana Hanum Br. Silitongan yang dimintai tanggapannya dilokasi eksekusi menyebutkan, “Adapun sengketa lahan seluas 13 x15 terletak di Jalan Padang Sidempuan Lingkungan I Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara selama ini dikuasai dan telah dijual oleh Mas’ud Panggabean dan mengklaim tanah milik orangtua kami Siti Hajir Panggabean semenjak tahun 1978, terangnya.

Irwana Hanum Br.Silitongan menambahkan, “dulunya pada tahun 2013 kami selaku ahli waris orangtua kami digugat ke PN Sibolga dan ditolak PN Sibolga dan tidak disitu saja, berselang 3 tahun kemudian kami kembali digugat ke PN Sibolga dan PN Sibolga menolak kembali gugatan Mas’ud Panggabean”, terangnya.

Kata Hanum, “sebelum adanya putusan dari PN Sibolga, Maskud Panggabean kembali mengadukan ke PN Agama Pandan, akan tetapi PN Agama Panda menolak gugatan Mas’ud Panggabean”, katanya.

Sementara Sulhani Silitongan menimpali, “lahan sengketa sudah dijual oleh Maskud Panggabean pada tahun 2018 kepada Rahman Simbolon dan Dina Pangaribuan, tanpa persetujuan kami para ahli waris”, jelas Sulhani.

Hikma Silitonga pun menambahkan, ” kami meminta bantuan Hukum kepada Ketua LKBH Sumatera Utara, Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti pada 2021″, jelasnya.

Hikma mengatakan,” Kami mempercayakan kepada LKBH Sumatera dan kami mengucapkan terima kasih kepada LKBH Sumatera dibawah kepemimpinan Parlaungan Silalahi, dan kalau tidak tanpa bantuan hukum dari LKBH Sumatera kami tidak tau harus kemana lagi kami mengadukan harta orangtua kami diklaim milik Mas’ud Panggabean”, ucapnya.

“Kami mengucap syukur Alhamdulillah atas bantuan LKBH Sumatera, karena selama ini orangtua kami dibilang pencurilah dan tidak ada tanah Silitonga lah.Itulah sakitnya kami rasakan selama ini”, tutup Hikma Silitonga.

Sementara Lurah Pandan yang mengikuti berjalannya eksekusi  saat diminta tanggapannya menyebutkan, “saya selaku pejabat Pemerintah Kelurahan Pandan mengucapkan syukur kepada PN Sibolga yang telah memberikan putusan yang adil dan memberikan adanya rasa keadilan kepada para ahli waris.Saya selama ini selaku masyarakat dan selaku aparat pemerintahan di Kelurahan Pandan sangat kewalahan memediasi antara Mas’ud Panggabean dan para ahli waris, sebut Lurah Pandan, Khalil Waruwu kepada Kliktodaynews.

Disela-sela berlangsungnya eksekusi Mangihut Tua Rangkuti menyatakan, ” yang dulu menjadi objek sengketa perkara agar pihak yang tergugat tidak mempunyai kuasa dan bila mana mencoba dan atau menguasai lahan yang menjadi milik dari ahli waris akan digugat secara pidana setelah adanya putusan eksekusi yang dilakukan PN Sibolga”, ujarnya singkat.

Sementara Parlaungan Silalahi, mengucapkan terimakasih kepada pihak pengadilan  Megeri Sibolga dan Kepolisian yang telah ikut mengawal berjalannya eksekusi yang berjalan aman ini”, ujarnya singkat.

Pantauan awak media di lokasi berlangsungnya eksekusi tanah bangunan, terlihat sejumlah personil Polsek Pandan bersiaga mendampingi Panitra Pengganti PN, Joni Efendi, SH Sibolga saat membacakan putusan PN Sibolga No.3/Pdt.G/2021/PN.Sbg tanggal 7 Januari 2021 yang ditandatangani Hakim Ketua, Lenny Lasminar,SH dan Hakim Anggota, Andreas.I.Napitupulu,SH berdasarkan surat putusan  eksekusi nomor:W2.9/1934.Hk.02/6/2023 tanggal 19 Juni 2023 berjalan kondusif lancar dan tanpa ada hambatan dari pihak manapun.(HP).

 

Bagikan :