Hasil Pilkada Tetap Sah
Mahkamah juga menegaskan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya kondisi luar biasa yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilihan.
Selain itu, “MK juga menyatakan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait hanya 1.287 suara, atau sekitar 8%. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada, “tutup Sani dalam sidang putusan MK RI.(HP).
1 2