Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com||Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2024, Sumatera Utara, yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN).
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Asrul Sani, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta.
MK juga mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait, dengan alasan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan klaim pemohon mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran pasangan calon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, terkait tuduhan keterlibatan Penjabat Bupati dan Sekda Tapanuli Tengah dalam proses pemilihan, pemohon tidak dapat menghadirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah. Mayoritas bukti yang diajukan hanya berupa artikel berita dari berbagai sumber, yang dinilai tidak cukup untuk membuktikan klaim dimaksud.
“Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Asrul Sani.
Terkait tuduhan adanya penggelembungan suara lebih dari 13.000 suara untuk pasangan calon nomor urut 2, Mahkamah menilai klaim tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.
“Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang cukup maupun keyakinan terkait relevansi tuduhan tersebut,” ujar Asrul Sani.
Dengan demikian, MK menilai tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan.