Michael Jagadopak Simorangkir selaku Sekretaris DPD GAMKI Kota Sibolga yang telah melaporkan FBT menyebutkan,” kami hadir di Polres Sibolga ini telah melaporkan salah satu warga Kota Sibolga yang diduga telah melakukan penistaan Agama, disini kami selaku ormas Kristen dan didampingi ormas Islam melaporkan Undang-undang Pidana tentang ITE yakni penistaan Agama,” sebut Sekretarsi DPD GAMKI Sibolga.
Hal itu ditimpali oleh Ketua DPD GAMKI Sibolga, Ericson Maharaja, ST mengatakan,” pelaku penistaan Agama ini kami rasa sudah patut segera di tindaklanjuti Polres Sibolga agar ada efek jera kepada pelaku, dimana video pelaku yang sudah tersebar di media Sosial dan menjadi dikomsumsi para pelaku penggiat media sosial Tiktok yang sudah viral”, terangnya menambahkan.
” Dalam hal ini kami daru GAMKI tidak tinggal diam dan kami diminta untuk melaporkan ini hari ini.Agar kejadian demikian tidak terulang kembali di Indonesia dan terkhususnya di Kota Sibolga, maka kami berharap Polres Sibolga agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penistaan Agama,” pintanya.
Masih katanya, ” kita mengharapkan agar masyarakat dapat menahan diri atas perbuatan terlapor penistaan Agama, dan agar ditangani dengan baik oleh Polres Sibolga,” tutupnya.
Sedangkan Humas DPD GAMKI Sibolga, Milson Silalahi menjelaskan,” kami dari beberapa ormas Islam dan Ormas Kristen telah melaporkan hal ini, ini membuktikan antar Ormas Agama saling harmonis dan tetap terjalin hubungan denga baik,” ujarnya singkat.