
Sibolga- Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesi (BPKRMI), Pemuda Katolik dan warga Muhamadiyah laporkan pelaku terduga penista Agama ke Polisi Resort Kota Sibolga pada Kamis (31/7/25) di Kota Sibolga.
Adapun terduga pelaku penistaan Agama yang dilaporkan ke Polres Sibolga berinisial FBT sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP-B/124/VII/2025/SPKT Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara ranggal 31Juli 2025 pukul 16.08 Wib.
Pelapor Michael Jaga Dompak Simorangkir, S.SI (44) selaku warga Sibolga yang juga sebagai Sekretaris DPD GAMKI Kota Sibolga telah melaporkan tindak pidana kejahatan Informasi dan transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) UU 1/2024, yang terjadi di Jalan Kutilang No 14 Kota Sibolga.
Pada hari Rabu 31 Juli 2025 sekira pukul 23.25 Wib dengan terlapor Fajar Baihaqi Tanjung, pada video Tiktok yang bernama Addukhan 07 yang ditonton dan dikomentari banyak orang.Intinya terlapor telah menista Alkitab Agama Kristen dan memberikan pernyataan yang memberikan dan menimbulkan rasa kebencian Agama Kristen.Atas kejadian itu terlapor merasa keberatan dan dirugikan hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.
Michael Jagadompak Simorangkir yang didampingi Ketua DPD GAMKI Tapteng, Ericson Maharaja, ST dan Sekjen BPKRMI Sibolga Amar Khan Sikumbang, Ketua Pemuda Katolik, Willy, dan salah satu warga Muhamadiyah, Hakiki Perdana Kusuma dalam keterangan Pers nya dihalaman Polres Sibolga menyebutkan, kehadiran mereka ke Polres Sibolga ini untuk memberikan dukungan ke Polres Sibolga agar segera melakukan pemanggilan terhadap pelaku penista Agama itu.