“SK bernomor 1821/DPMD/2025 ditandatangani Bupati Masinton Pasaribu pada 12 September 2025. Anehnya, surat itu saya terima lewat WhatsApp pribadi. SK tersebut berdasarkan nota dinas Inspektorat Tapteng nomor 150/IX/2025 tanggal 3 September 2025,” jelas Dolmar.
Dolmar membantah dirinya tersangkut kasus korupsi dana desa. Ia mengakui memang ada temuan kelebihan pembayaran dari hasil audit Inspektorat, namun semuanya sudah dikembalikan.
Tahun 2022, ditemukan kelebihan Rp17.100.000, sudah dikembalikan.
Tahun 2023, ditemukan kelebihan Rp8.813.600, juga sudah disetorkan.
Tahun 2025, Inspektorat menemukan kelebihan Rp174.011.500, dan ia mengaku telah mencicil Rp57 juta, dengan sisa Rp117.011.500 yang belum jatuh tempo pelunasannya.
“Belum lewat batas waktu pelunasan, tiba-tiba saya diberhentikan secara permanen. Saya menilai ini tindakan sewenang-wenang. Karena itu saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum untuk menggugat ke PTUN Medan,” pungkas Dolmar. (Cp)