Eks Kades Hurlang Muara Nauli Gugat Bupati Tapteng ke PTUN

Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.com – Mantan Kepala Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Dolmar Situmeang, menyatakan akan menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemberhentian permanen yang dilakukan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, dinilai cacat administrasi dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Kuasa hukum Dolmar, Ridwan Siringoringo, SH, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, ada tiga alasan yang sah bagi bupati atau wali kota untuk memberhentikan kepala desa, yakni:

1. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia.

2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

3. Pemberhentian karena tidak menjalankan tugas dengan baik atau terlibat tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pemberhentian Dolmar Situmeang tidak memenuhi unsur tersebut. Ini jelas melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah. Tindakan Bupati adalah bentuk kesewenang-wenangan, dan akan kami buktikan di PTUN,” tegas Ridwan saat konferensi pers di Pandan, Selasa (16/9/2025).

Ia juga mengutip Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menurutnya tidak dipatuhi dalam kasus ini. “Kami akan menempuh upaya hukum sesuai Perma RI No. 6 Tahun 2018. Gugatan pembatalan SK pemberhentian permanen Dolmar akan segera kami daftarkan ke PTUN Medan,” tambahnya.

Sementara itu, Dolmar Situmeang menilai pemberhentiannya sangat merugikan nama baik dan martabatnya. Ia mengaku SK pemberhentian diterimanya secara tidak resmi, yakni hanya melalui pesan WhatsApp.

Bagikan :