Masih sebutnya,” setelah kasus itu saya gelandang ke Polres Tapteng, baru sekali saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor surat: B/55/I/Res.1.9 2025 Reskrim tertanggal 30 Januari 2025 dan akan tetapi hampir 1 tahun pelaporan saya itu di Polres Tapteng belum tau bagaimana hasil perkembangan kasus itu dan silahkan di konfirmasi awak media ke Polres Tapteng.Dan juga silahkan di konfirmasi pihak KPU Tapteng tentang ijazah yang mana digunakan AM saat mencalon anggota DPRD Tapteng periode 2019-2024 dan periode 2024-2029,” sarannya.
Jurman membacakan inti surat SP2HP yang ia terima,”dimana isi surat SP2HP itu pihak penyidik tengah melakukan langkah-langkah atau tindakan yang telah dilakukan Sat Polres Tapteng masih tahapan proses penyelidikan terhadap saksi-saksi,” sebut Jurman membacakan SP2HP yang diterimanya dari penyidik.
Menurutnya,” oknum dewan itu memiliki 2 ijazah Paket C yang 1 diterbitkan oleh Diknas Kabupaten Aceh Utara pada 13 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Saiful Iman dan yang kedua ijazah paket C yang diterbitkan oleh Diknas Kota Lhokseumawe pada 10 November 2012 ditandatangani oleh Syafruddin,” ucap Jurman.
“Saya berharap agar kasus ini ditangani secara profesional.Karena keuangan negara sudah dirugikan oknum itu dan perbuatannya itu sudah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, perbuatan itu telah bertentangan dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” tandasnya.