Dugaan Ijazah Palsu, Jurman Polisikan Oknum Anggota DPRD Tapteng

Bagikan :

“Maka dugaan penggunaan ijazah paket C itu saya gelandang kepenegak hukum, yakni ke Polres Tapteng pada 16 Juli 2024 sesuai surat bukti laporan Polisi nomor: LP/B/254/VII/2024/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 16 Juli 2024 tahun lalu,” jelas Aktivis itu.

Ianya mengatakan,” pelaporan ke Polres Tapteng itu saya sampaikan setelah saya melakukan investigasi ke Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe dan ternyata ijazah paket C atas nama AM tidak diakui diterbitkan Dinas Pendidikan Lhokseumawe atas nama AM pada tahun 2012 lalu, dan pengakuan itu membuat kuat dugaan saya ijazah paket C tersebut dipalsukan olehnya untuk syarat pencalonan anggota Legislatif Tapteng periode 2019-2024,” duganya.

Sembari menjelaskan,” anehnya lagi saat saya konfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara terkait ijazah paket C atas nama AM yang diterbitkan pada tahun 2019 lalu dan diduga digunakan sebagai syarat mencalon anggota DPRD Tapteng periode 2024-2029, pihak Diknas tidak kenal dengan yang namanha AM dan AM tidak pernah mengikuti proses belajar di paket C, akan tetapi entah itu teman atau saudaranya pihak Diknas Kabupaten Aceh Utara tidak mengerti dan akan tetapi pihak Dinas Pendidikan Aceh Utara mengakui keaslian ijazah tersebut, ungkap pihak Diknas Aceh Utara dan tapi tidak kenal dengan AM,” kata Jurman berdasarkan investigasinya.

Tambahnya,” biar tidak ada tafsir lain terhadap kedua ijazah atas nama oknum berinisial AM, makanya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut saya gelandang ke Polres Tapteng, dan biarlah pihak penyidik mengungkap kebenaran ijazah tersebut,” ujarnya.

Bagikan :