
Pandan.-Sungguh sangat rapi modus oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah mempermainkan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Tengah dalam meraup keuangan negara dengan mengikuti pencalonan anggota Legislatif periode 2019- 2024 menggunakan ijazah paket C tahun 2012 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe dan kembali mencalon anggota DPRD Tapteng periode 2024-2029 dengan menggunakan ijazah yakni ijazah Paket C yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2019, hal itu dikatakan Jurman Dagang kepada Wartawan Kliktodaynews pada Sabtu (29/3/2025) dikediamannya di Pandan.
Bebernya,” ijazah Paket C milik oknum anggota DPRD berinisial AM terungkap ternyata ada dua ijazah persamaan paket C miliknya, yang satu diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe pada tahun 2012 digunakan pada saat mencalon anggota DPRD Tapteng periode 2019-2024 dan oknum AM dinyatakan terpilih oleh KPU Tapteng,” ujarnya.
“Selanjutnya oknum AM kembali mengkelabui KPU Tapteng, dimana dengan berakhirnya masa periodesiasi anggota DPRD Tapteng 2019-2024, oknum AM kembali mencalon diri sebagai anggota DPRD Tapteng periode 2024-2029 menggunakan ijazah paket C tahun 2019 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat,” ungkap Jurman.
Ianya menambahkan,” modus operandi dugaan pemalsuan ijazah oknum anggota DPRD itu terkuat setelah kita mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya mengatakan oknum AM memiliki 2 surat ijazah Paket C setara SMA yang kita belum mengetahui ijazah paket C mana yang asli, apakah ijazah paket C yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe dan atau Ijazah paket C yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.