Dugaan Ijazah Palsu, Anggota Dewan Tapteng Mangkir Dipanggil Polres Tapteng

Bagikan :

” Kita juga mengharapkan kepada KPU Tapteng agar membantu penyelidikan yang dilakukan Polres Tapteng demi berjalannya penegakan supremasi hukum  yang berkeadilan,” pinta Jurman Dagang.

Sebelumnya, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu yang dicoba dikonfirmasi Wartawan Kliktodaynews dikantornya tidak berhasil ditemui diruang kerjanya dan sejumlah stafnya menyebutkan, Ketua KPU Tapteng baru saja keluar dan tidak kami ketahui beliau kemana perginya,” ujar staf KPU Tapteng itu kepada awak media.

Sampai berita ini dilansir Kliktodaynews, awak media ini akan tetap mengikuti perkembangan penggunaan 2 lembar ijazah paket C yang berbeda diduga digunakan anggota DPRD  dari partai Golkar itu dalam memenuhi syarat pencalonan anggota DPRD Tapteng.

Untuk diketahui oknum anggota DPRD Tapteng itu yang duduk 2 periode menjadi anggota parlemen menggunakan 2 ijazah Paket C yang berbeda.Yakni, menggunakan ijazah paket C bernomor: PC.0252790 yang diterbitkan  Dinas Pendidikan Kota  Lhokseumawe pada tanggal 10 November 2012 ditandatangani oleh Syafruddin, SPd untuk pencalegkan Legislatif periode 2019-2024.

Dan pada Pemilu tahun 2024 lalu, anggota DPRD itu kembali terpilih sebagai anggota Legislatif menggunakan ijazah paker C  bernomor: DN.PC.0002670 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara pada 13 Mei 2019 untuk periode 2025-2030.(NB).

Bagikan :