Ianya selanjutnya membacakan SP2HP itu,” Rencana kegiatan selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat keterangan permintaan (undangan wawancara) klarifikasi) Ke II (Kedua) kepada Terlapor AAHM dan menunggu balasan/konfirmasi surat dari KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Untuk perkembangan penyelidikan selanjutnya akan kami (Polres Tapteng) kirimkan kepada saudara dan untuk mempermudah proses penyelidikan, penyampaian.Begitulah surat SP2HP itu saya terima yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP.Muhamad Taufik Siregar, SH,” ujarnya usai membacakan surat dari penyidik Polres Tapteng itu.
Jurman Dagan menambahkan,”bahwa saya selaku Pelapor/Pengadu sampai saat ini masih tetap yakin dan percaya kepada Bapak Kapolres Tapteng, Cq Kasat Reskrim Polres Tapteng, walau sekalipun Terlapor tidak menghadiri Undangan Klarifikasi dari pihak kepolisian, tetapi menurut hemat saya bahwa Terduga Pengguna Ijazah Paket C yang ganda digunakan untuk menjadi anggota DPRD Tapteng periode 2019-2024 dan periode 2025-2030 diduga palsu tidak menghormati hukum seolah-olah oknum anggota DPRD itu menyepelekan panggilan pihak Polres,” pungkasnya.
“Saya berharap setelah terbitnya SP2HP ini dan pemanggilan yang kedua, kita berharap anggota DPRD dari lambang Pohon Beringin itu agar pro aktip dan jangan mangkir lagi, karena kita takutkan pihak penyidik akan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan,” kata aktifis itu.
“Malu donk beliau bila dijemput paksa seorang pejabat negara yang telah banyak menghabiskan uang negara semestinya memberi contoh yg baik, dan patuh serta menghormati terhadap hukum, yang berlaku di NKRI,” cetusnya.