
Pandan, Kliktodaynews.Com-Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali sampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Jurman Dagang selaku pelapor penggunaan dugaan ijazah paket C palsu yang diduga digunakan oknum anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM yang dua kali duduk menjadi anggota DPRD Tapteng menggunakan 2 lembar ijazah Paket C yang berbeda di periode 2019-2024 dan periode 2025-2030, demikian dikatakan Jurman Dagang kepada Wartawan Kliktodaynews pada Selasa (29/4/25) di Pandan.
Jelasnya, sembari membacakan surat SP2HP itu, “bahwa surat SP2HP yang disampaikan Kepolisian Polres Tapteng itu kepada saya ( Jurman Dagang ) tertanggal 29 April 2025 dengan nomor surat : B/304/IV/RES.1.9/2025/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),”.
Dalam isi surat SP2HP itu penyidik menerengkan hambatan yang ditemukan dalam penanganan perkara ini adalah sebagai berikut:
A. Bahwa Penyidik telah mengirimkan surat permintaan keterangan (undangan wawancara Klarifikasi) terhadap terlapor AAHM dengan nomor: B/993/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 17 April 2025 untuk hadir diminta keterangan pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025.Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sedang menemani istri berobat di Kota Medan dan bermohon agar pelaksanaan Klarifikasi dijadwalkan kembali.
B.Bahwa penyidik telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, perihal permintaan data/dokumen berkas kelengkapan persyaratan pencalonan anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah periode tahun 2019-2024 dan periode 2025-2030 dengan nomor: B/850/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 17 April 2025.Namun sampai dengan saat ini penyelidik belum menerima Konfirmasi atau balasan surat tersebut dari pihak KPU Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Jurman membacakan surat SP2HP itu.