DPRD Tapteng Sahkan RPJMD,  Bila Hak Angket Berjalan Bupati Masinton Pasaribu Siap Skenarioi Perkada 5 Tahun

Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.Com– DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tapteng tahun 2025-2029 menjadi Perda dalam rapat paripurna, Selasa (19/8/2025).

Sebelum disahkan, situasi rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Ranperda RPJMD yang dipimpin Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD, Disman Sihombing, sempat memanas.

Sejumlah anggota DPRD Tapteng dalam pandangan umum dan pendapat akhir fraksinya mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati Masinton Pasaribu pada rapat-rapat paripurna dan RDP di DPRD Tapteng.

Di penghujung rapat, anggota DPRD, Musliadi Simanjuntak melakukan interupsi, bahkan mengancam, DPRD Tapteng akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Bupati Masinton Pasaribu.

Menyikapi hal itu, Masinton Pasaribu menegaskan, jika hal itu terjadi, pihaknya telah menyiapkan skenario peraturan kepala daerah (Perkada) untuk 5 tahun.

“Hak interpelasi, hak angket itu hak saudara. Itu memang diberikan oleh konstitusi. Relasi antara eksekutif dengan DPRD, jika Bupati berhalangan maka diwakilkan oleh wakil bupati, itu kepala daerah satu paket,” kata Masinton Pasaribu.

Masinton Pasaribu mengaku akan bersikap tegas. Tidak ada yang namanya tirani mayoritas. Karena ada masa bertanding dan ada masanya untuk bersanding.

“Saya paham tugas dan fungsi DPRD, ada beberapa hal yang seharusnya rapat tersebut substansi pembahasannya tidak layak dihadiri oleh pimpinan OPD, maka cukup diwakilkan,” katanya.

Bagikan :