DPC BARA JP Tapteng Desak Inspektorat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Desa Bottot

Bagikan :

11.Dugaan penggelapan dana peningkatan kapasitas desa dengan dana sebesar Rp.32.528.300.-

12.Dugaan, penggelapan dana makan tambahan Lansia sebesar Rp.6.630.000.-

13.Dugaan penggelapan jalan usaha tani sebesar Rp.170.883.100.-

14.Dugaan penggelapan dana peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp. 11.200.000.-

15.Dugaan penggelapan kejadian mendesak dengan dana sebesar Rp.16.200.000.

“Dari 15 point dugaan penggelapan dana APBDes 2022 dan APBDes 2023 makanya mencapai Rp.929.041.940 dananya diduga tidak disalurkan dan atau tidak dilaksanankan Kepala Desa Bottot, Dedy Azhari Silitonga dan sudah sepatutnya pengaduan pelaporan masyarakat itu sudah ada titik terangnya dan tapi saat ini belum ada,” tegas Hotma.

“Saat ini saya belum dapat bertamu dengan Kepala Inspektorat, dan dalam minggu depan saya akan kembali mempertanyakan hal ini dengan sejumlah masyarakat Desa Bottot nantinya,” tandas aktivis itu.

Sementara Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Lubis yang diminta tanggapannya menyebutkan,” benar ada laporan pengaduan dari masyarakat, yang melaporkan Kepala Desa Bottot.Akan tetapi penanganan laporan pengaduan masyarakat itu sudah menjadi agenda tetap kita dan masyarakat agar bersabar dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pengecekan langsung nantinya ke Desa Bottot, untuk diketahui itu sudah menjadi agenda tetap,” tegas Kepala Inspektur itu saat diminta tanggapannya.(HCP).

Bagikan :