
Tapanuli Tengah- Ketua Dewan Pimpinan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Kabupaten Tapanuli Tengah, Hotma Purba mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Bottot Kecamatan Sorkam terkait pengaduan dugaan Korupsi dana Desa tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 yang telah dilaporkan oleh masyarakat Desa Bottot pada 7 Februari 2024 atas dugaan korupsi yqng dilakukan Kepala Desa Bottot, Dedy Azhari Silitonga, demikian dikatakan Hotma Purba kepada Wartawan Kliktodaynews pada Kamis (10/5/25) di kantor Inspektorat.
Kata Hotma, “dirinya hadir ke Kantor Inspektorat Pemkab Tapteng perihal mempertanyakan atas adanya laporan masyarakat Desa Bottot yang kini belum mempunyai hasil yang jelas penanganan kasus yang telah dilaporkan masyarakat itu,” sebutnya.
“Saya kemari hendak mempertayakan pengaduan ini langsung kepada Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau dan sudah sejauh mana penanganan laporan pengaduan ini,” jelasnya.
Bahwa berdasarkan penyelusuran masyarakat dan data yang komplit menemukan dugaan tindak pidana Korupsi melibatkan Kades Bottot menggerogoti APBdes 2022 dan APBDes 2024 yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp.929.041.941.-
Indikasi korupsi itu terjadi, diantaranya:
1.Dugaan, Penggelapan dana mendesak tahun anggaran 2022 sebesar Rp.129.600.000.
2.Dugaan penggelapan dana bencana sebesar Rp.52.010.000.-
3.Dugaan, penggelapan dana ketahanan pangan sebesar Rp.37.762.840.
4.Dugaan, penggelapan dana peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp.12.555.000.-
5.Dugaan, penggelapan dana poster/informasi APBDes sebesar Rp.50.000.000.-
6.Dugaan, penggelapan dana pembangunan/rehabilitasi sebesar Rp.80.026.200.-
7.Dugaan, penggelapan dana Ketahanan Pangan/Lumbung Desa sebesar Rp.96.795.000.-
8.Dugaan, penggelapan dana poster/baliho sebesar Rp.103.251.500.-
9.Dugaan, penggelapan keadaan mendesak sebanyak 3 kali dengan dana sebesar Rp.64.800.000.-
10.Dugaan, penggelapan dana Desa Tahap III Tahun anggaran 2022, keadaan mendesak sebanyak 3 kali sebesar Rp.64.800.000.- .