“Sudah 4 hari ini kami pulang balik mengurus pemecahan sertifikat yang kami miliki dan belum juga selesai karena terus-terus dibilang kurang berkas,” kata pihak pengembang perumahan Herta Roslina Marpaung dan Maria Lumbantobing.
Menurut Maria Lumbantobing,” pelayanan di Kantor ATR/BPN Tapteng ini sangat menyusahkan kami warga proses administrasi pemecahan sertifikat, kita tidak tau mana yang benar.Padahal kami sudah mengantongi izin dari Kantor Dinas Perizinan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapteng terkait izin PBG,” ujarnya.
Sementara Herta Roslina Marpaung mengatakan,” kami mulai dari pagi tidak bisa ketemu dengan Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN mau mempertanyakan kekurangan berkas kami untuk pemecahan Sertifikat yang kami ajukan, dan sementara sekitar pukul 14.12 Wib tadi beliau baru keluar dari ruang kerjanya”, terang Pemilik Pengembang perumahan ini.
” Tadi saya minta tolong dengan Kakan ATR/BPN agar diberi penjelasan atas kekurangan berkas pemecahan Sertifikat, dan beliau menyebutkan, berkas ibu tidak lengkap, yakni Said Plant harus ditandatangani Bupati Tapteng dulu dan setelah itu kami berani memecah Sertifikat yang ibu ajukan, dan biarkan saya berkoordinasi dulu ke Kantor Perizinan Tapteng dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum.Beliau pun beranjak keluar,” kata Roslina Marpaung kepada sejumlah Wartawan.
Selanjutnya awak media Kliktodaynews yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kakan ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua dan langsung dicegat oleh Anggota Satpol PP dan menyebutkan, Wartawan dilarang masuk kekantor ATR/BPN dan itu merupakan perintah Kepala Kantor kepada kami, kata wanita berpakaian Satpol PP Tapteng.