Dituding, Manaek Tua Persulit Pengurusan Sertifikat, Wartawan Tidak Diperkenankan Meliput di Kantor BPN

Bagikan :

melalui Bank, penyetoran itu audah berlangsung lama sekitar 6 tahun dan sampai saat ini sertifikat tanah kami belum dibalik namakan atas nama kami, dan perugas mengatakan, uabg yang kami setor itu tidak boleh dikembalikan kepada kami dan kami diharuskan menandatangani surat tidak keberatan, ya tentu kami tidak mau inikan sudah jelas penipuan,” duganya.

“Enak sama orang BPN ini saja, kalau mau menipu tidak gitulah caranya, yang ironisnya lagi kami disuruh menandatangani surat yang tujuannya agar tidak menuntut dan menerima kami menerima Sertifikat tanah yang sudah kami beli tidak bisa di perbaharui kepemilikannya,” ungkap Malau.

“Sertifikat belum selesai padahal uang sudah keluar banyak untuk mengurus ini dan sementara kami jauh lo dari Kecamatan Sirandorung dan sudah dari pagi kami kemari tapi tidak dilayani dengan baik,” katanya.

Kekecewaan yang sama juga dikeluhkan warga lainnya yang mengaku marga Sinaga, saya kemari mau mengecek kebenaran Sertifikat tanah milik saya, namun dari keterangan dari petugas pengurusan BPN, sertifikar saya ini tidak terdaftar dalam database BPN Tapteng,” akunya.

“Berarti bila Sertikat saya ini tidak terdaftar di Data Base BPN, berarti diragukan donk keasliannya dan patut kasus ini akan saya lanjutkan ke penegak hukum.Berarti di Kantor ATR/ BPN ini banyak Sertifikat yang kita duga palsu,” tutupnya.

Sementara itu dua orang wanita yang mengaku bernama Maria Lumbantobing dan Herta Roslina Marpaung selaku pihak pengembang perumahan juga mengalami nasib yang sama merasa kecewa dan dipermainkan oleh Kepala ATR/BPN Tapteng dalam hal pengurusan dokumen pemecahan sertifikat yang hingga saat ini tidak kunjung selesai pengurusannya.

Bagikan :