
Pandan- Akibat Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua mempersulit warga dalam hal pengurusan Sertifikat dan pengurusah pemecahan Sertifikat Sejumlah warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapteng di Pandan, Kamis (17/7/2025) dan terjadi cecok diruang pelayanan kantor ATR/BPN antara petugas BPN dengan warga yang dianggap mempersulit pengurusan surat tanah Sertifikat dan Kepala ATR/BPN melarang Wartawan meliput atas kejadian dikantornya.
Pengakuan warga kepada wartawan Kliktodaynews yang keluar dari ruangan pelayanan mengisahkan, kami sangat kecewa atas kinerja Kepala Kantor ATR/BPN ini, sudah 6 tahun lamanya kami mengurus Sertifikat tanah dan uang sebesar Rp.90.000.000 telah kami serahkan dikantor ini untuk mengurus 16 sertifikat tanah kami yang rencananya akan kami ganti dengan nama kami, yang dimana Sertifikat tanah itu masih nama pemilik semula, kata seorang pria mengaku bermarga Malau kepada Kliktodaynews.
Malau mengaku seorang warga Kecamatan Sirandorung mengatakan, kami kemari atas dasar adanya undangan dari Kepala ATR/BPNV, kami diundang soal pengurusan balik nama sertifikat, pengurusan Sertifikat di ATR/BPN Tapteng ini sangat mengecewakan pelayanannya.Pihak petugas mengatakan, sesuai ketegasan Kepala Kantor ATR/BPN Sertifikat orang bapak-bapak tidak bisa di peroses, karena tidak sesuai dengan ketentuan, dan padahal kami sudah diperintahkan menyetorkan uang sebesar Rp.90.000.000.