Ditkrimsus Poldasu Hari ini Minta Klarifikasi Sekwan DPRD Tapteng Terkait Perjalanan Dinas Fiktip Pimpinan dan Anggota DPRD

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Beredar Surat undangan Klarifikasi  dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara bagian Subdit II an.Direktur Reserse Kriminal  dalam menyurati Sekretaris Dewan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, Ridho SM Hutabarat dalam undangan Klarifikasi nomor: B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 20 Desember 2023 ditandatangani, AKBP.M Taufik, S.H.M.H agar hadir pada Jumat 29 Desember 2023 hari ini.

Undangan Klarifikasi itu untuk kepentingan peyelidikan dugaan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun  1998 dan/atau Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 , Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf i, dan Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana yang di duga dilakukan oleh pimpinan dan Anggota  DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen Perjalanan Dinas Fiktip pada Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.

Guna tindaklanjut kepentingan peyelidikan perkara dimohon kepada Sekretaris untuk dapat hadir dalam rangka memberikan keterangan pada Jumat 29 Desember 2023 bertemu dengan AKBP.M.Taufik, SH Pentidik Ditreskrimsus Polda Sumut diruangan Subdit II Ditreskrimsus.

Semenjak beredarnya surat pemanggilan terhadap Sekwan DPRD Kabupaten, Ridho SM Hutabarat belum dapat di konfirmasi dan salah seorang stafnya menyebutkan pak Ridho SM Hutabarat telah mengundurkan diri dari jabatannya pasca adanya kemelut Ketua DPRD Tapteng, KYP dan Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta, terang sumber di Kantor DPRD pada Kamis (28/12/2023) di Pandan.

Sampai berita ini di beritakan, Wartawan Kliktodaynews belum memperoleh konfirmasi dari Humas Poldasu terkait permintaan penyelidikan kasus perjalanan dinas Fiktip Pimpinan dan anggota DPRD Tapteng.(HP).

 

Bagikan :