Distributor: UD Tata Tani Lakukan Pelanggaran Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Keterangan Fhoto: Satuan Polres Taoteng terlihat datangi Kantor DPC Partai Bulan Bintang sebagai tempat penimbunan Pupuk Bersubsidi.
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Seputar pemindahan pupuk bersubsidi yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial SS dari Kantor Partai Bulan Bintang Kabupaten Tapteng ke Komplek Perumahan Toholand Natio di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan pada tengah malam, Selasa (3/6/2024) sekitar pukul 22.50 WIB, mendapat tanggapan dari distributor PT.Gresik Cipta Sejahtera.

Disamping itu juga, Polres Tapteng telah melakukan penyelidikan terhadap pemindahan pupuk Urea bersubsidi sekitar 8 ton tersebut, dan telah menyegel tempat penyimpanan pupuk Urea dengan memasang Police Line dibagian pintu ruko yang terletak di Perumahan Toholand Natio di Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan, Rabu (5/6/2024).

Boru Siregar dari pihak managemen PT.Gresik Cipta Sejahtera yang berkantor di Kota Padang Sidempuan yang dikonfirmasi Wartawan Kliktodaynews melalui selular pribadi mengaku telah membaca berita di media online, bahwa ada agen mereka di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng memindahkan pupuk bersubsidi di tengah malam dari Kantor Partai Bulan Bintang (PBB) ke salah satu ruko di perumahan Toholand Natio sembari menyebutkan, bahwa hal itu merupakan perbuatan yang salah dan tidak patut untuk dilakukan toko pengecer,” kata dia.

Ia menerangkan, pupuk bersubsidi itu harus berada di gudang Kios UD Tata Tani yang terletak di Jln.Dr.Ferdinan Lumbantobing, dan yang berhak mengambil pupuk itu adalah petani yang terdaftar di RDKK dan soal pemindahan pupuk bersubsidi 8 ton pupuk jenis urea itu sudah suatu pelanggaran berat.

“Kalaupun ada rencana UD Tata Tani memindahkan pupuk bersubsidi itu, ya harus diketahui oleh pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan harus dilakukan pengawalan dari pihak Kepolisian dan tidak bisa dipindahkan begitu saja,” ujar Boru Siregar.

“Kita sudah dapat penjelasan dari pemilik Toko UD.Tata Tani, mereka berdalih pemindahan itu hanya sementara dan anehnya lagi mengapa pupuk bersubsidi itu ditimbun di Kantor PBB dan sepengetahuan kami itu bukan sebagai gudang penyimpanan,” pungkasnya bernada heran.

Menurutnya, dengan tidak adanya pendampingan dari pihak petugas penyuluh lapangan (PPL) Dinas Pertanian Pemkab Tapteng, itu sudah suatu pelanggaran yang patut diberi sanksi selaku Distributor pupuk bersubsidi.

Boru Siregar lebih lanjut mengungkapkan tindakan yang akan mereka berikan kepada Toko UD Tata Tani.

“Kami dari pihak Distributor bila mana ada toko penyalur pupuk bersubsidi yang melakuka akan memberikan surat peringatan dan menskorsing penyalur dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Katanya lagi, soal izin usaha perdagangan dan izin lainnya bukanlah wewenang pihaknya untuk mencabutnya.

“Yang pasti itu wewenang Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan soal perbuatan melawan hukum, itu juga bukan ranah kami, melainkan wewenang penegak hukum. Yang jelas kami hanya sebatas melakukan tindakan dengan memberikan surat peringatan kepada UD.Tata Tani dengan memberikan skorsing tidak memberikan penebusan pupuk bersubsidi ke PT.Gresik Cipta Sejahtera dengan waktu tidak ditentukan,” kata Boru Siregar.

Ia menyampaikan, terakhir kali pihak UD Tata Tani menebus pupuk Urea bersubsidi sebanyak 10 ton dan Pupuk NPK 5 ton yang disalurkan pada tanggal 28 dan 29 Mei 2024 ke UD Tata Tani pemilik toko atas nama Asiya Annur Anri.

“Kita sangat terkejut setelah membaca pemberitaan di media online, bahwa pupuk bersubsidi 15 ton itu digudangkan di kantor Partai Bulan Bintang, dan sementera sepengetahuan kami bukanlah disitu gudangnya,” kilah Boru Siregar menutup keterangannya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pemkab Tapteng, Reza Afandi saat akan dikonfirmasi tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya.

Di tempat terpisah, Plt.Kadis Pertanian Pemkab Tapteng, Nurhalimah Hutagalung yang dijumpai di ruang kerjanya untuk di konfirmasi.

“Saya lagi repot pak, dan tadi baru dipanggil pak Bupati. Jadi kalau bisa besok saja bapak jumpai saya, dan soal berapa jumlah kelompok tani yang terdaftar di RDKK sebagai penerima pupuk bersubsidi dari UD Tata Tani datanya belum bisa kami berikan, karena saat ini arus listrik PLN lagi mati dan datanya ada di komputer,” kilahnya.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP.Arlin Parlindungan Harahap yang diminta tanggapannya menyebutkan agar bersabar.

“Sabar bang, saat ini pihak Polres Tapteng lagi melakukan penyelidikan tentang pemindahan atau penimbunan pupuk bersubsidi dari Kantor DPC PBB, dan dipindahkan di Perumahan Toholan Natio. Saat ini di lokasi itu sudah kita pasang Police Line dan anggota saat ini juga telah turun langsung melakukan pengembangan kepemilik Toko UD.Tata Tani,” sebut AKP. Arlin Parlindungan Harahap.

“Jadi orang sabarlah dan biarkan kami bekerja secara profesional dan tidak luput kami mengucapkan terima kasih kepada abang selaku Wartawan yang pertama kali mengungkapkan pemindahan pupuk bersubsidi itu dan kami juga belum bisa menyimpulkan perbuatan melanggar hukum,” tandas Aju Komisaris Polisi itu.

Sementara awak media Kliktodaynews yang terjun langsung ke lokasi penyimpanan pupuk di Kelurahan Aek Tolang di komplek Perumahan Toholand Natio melihat langsung ruko yang terletak di Perumahan Toholand Natio telah terpasang Police Line .

Menurut warga setempat, Polres Tapteng telah menyegel gudang penyimpanan pupuk bersubsidi dengan memasang Line Polisi dipintu bangunan tersebut.

Warga sekitar bangunan juga menyebutkan, bahwa ruko itu milik Sabaruddin Tambunan yang berdomisili di Kota Medan.

“Penyimpanan pupuk bersubsidi itu adalah atas perintah B Hutagalung yang kami ketahui adalah anggota dari oknum Anggota DPRD Tapteng dari partai PBB,” kata warga tersebut. (HP).

Bagikan :