Dinilai Tidak Sesuai UU, 10 Kepala Desa Dinonaktifkan dan 3 Diberhentikan Permanen Oleh Bupati Tapteng

Bagikan :

Wartawan Kliktodaynews akan menelusuri hal ini ke Inspektur Kabupaten Tapteng untuk melakukan konfirmasi tentang larangan apa dan kewajiban apa yang tidak dilaksanakan oleh kepala desa, sehingga 13 Kepala desa diberhentikam sementara dan 3 diantaranya ada yang diberhentikan secara permanen.Sehingga dinyatakan bahwa Kades tersebut.Telah melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa.

Adapun menurut Informasi 10 Kepala Desa diberhentikan sementara dan 3 Kepala Desa diberhentikan secara permanen (Tetap), diantaranya:

1.Kepala Desa Nauli Kecamatan Sorkam.

2. Kepala Desa Hiteurat Kecamatan Sorkam.

3.Kepalaa Desa Sihapas Kecamatan  Sorkam.

4.Kepala Desa Gontingmahe Kecamatan Sorkam.

5.Kepala Desa Sosorgonting Kecamatan Andam Dewi.

6.Kepala Desa PO Simargarap Kecamatan Pasaributobing.

7.Kepala Desa Sugasuga Kecamatan Pasaributobing.

8.Kepala desa Sogar Kecamatan Andam Dewi.

9.Kepala Desa Pardomuan Kecamatan Sirandorung.

10.Kepala Desa Purba Tua Kecamatan  Barus Utara.

11.Kepala Desa Muara Nauli Kecamatan Kolang diberhentikan Permanen.

12.Kepala Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong diberhentikan Permanen.

13.Kepala Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong diberhentikan Permanen.(CP).

Bagikan :