“Sementara berdasarkan penelusuran yang dilakukan DPW TOPAN RI dari sejumlah Kepala Desa menyebutkan, hingga kini belum ada mendapatkan surat dari Inspektur tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kades telah melanggar larangan sebagaimana Pasal 29 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 sesuai UU nomor: 6 tahun 2014 tentang desa dan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014,” ungkap Arjun tegas.
Tambahnya, ” kalaupun benar ada LHP telah disampaikan kepada para Kepala Desa.Maka sesuai Pasal 28 bahwa apabila Kades tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 UU no 6 tahun 2014 maka kepala desa tersebut diberikan Sanksi Administrasi berupa teguran lisan dan/ atau tertulis, demikian juga yang melanggar Pasal 29 UU nomor: 6 tahun 2014.Sanksi yang diberikan adalah Sanksi Administrasi berupa teguran lisan/atau tertulis dan bukan pemberhentian sementara,” kata Aktivis muda itu.
Amanat UU sudah tegas mengatakan, “apabila Sanksi Administrasi yang diberikan tidak dilaksanakan para Kepala Desa baru dapat diberhentikan sementara dan selanjutnya dapat diberhentikan tetap.Semuanya ada tahapan dan proses yang dilaksanakan oleh APIP dan bukan berdasarkan pemikiran kepala Inspektorat Tapteng langsung mengajukan pemberhentian sementara kepada Bupati Tapteng,” terangnya.
“Hanya Kepala Desa yang sudah terdakwa dan terpidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara yang diberhentikan sementara dan diberhentikan tetap dari Kepala Desa sesuai Pasal 41 dalam Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Makar dan Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara sesuai Pasal 42 UU No 6 tahin 2014 baru dapat diberhentikan sementara dan tetap,” tandas Arjun.