Tapi kita juga tidak tau, apakah Bupati Tapteng dijebak Kepala Inspektorat Kabupaten Tapteng, Mus Mulyadi Malau.Akibat banyaknya tuntutan dari kalangan masyarakat yang telah melakukan aksi demo copot Kepala Inspektorat, maka Kepala Inspektorat mengajukan 13 Kepala Desa agar di nonaktifkan oleh Bupati Tapteng,” ujar aktivis bernada heran.
Dimana sesuai investigasi yang dilakukan DPW TOPAN RI Wilayah Tapanuli Raya, kita mendapat bocoran surat yang ditandatangani Bupati Tapteng terhadap pemberhentian penonaktipan 3 Kepala desa dari 13 yang telah dinonaktipkan diantaranya:
1.Kepala Desa PO Simargarap Kecamatan Pasaributobing, Toga Horasman Purba diberhentikan sementara oleh Bupati Tapteng berdasarkan surat keputusan Bupati Tapanuli Tengah nomor: 1813/DPMD/2025 yang ditandatangani pada 12 September 2025 oleh Bupati Tapteng.
Pemberhentian dilakukan oleh Bupati Tapteng itu berdasarkan nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 1496/IX/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Bupati Tapteng
2. Kepala Desa Hiteurat Kecamatan Sorkam, Lancar Silaban diberhentikan sementara oleh Bupati Tapteng berdasarkan surat keputusan nomor: 1825/DPMD/2025 tertanggal 12 September 2025.
Pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Bupati Tapteng berdasarkan nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 1491/IX/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Bupati Tapteng.
3.Kepala Desa Sugasuga Hutagodang Kecamatan Pasaributobing, Antonius Habeahan diberhentikan sementara oleh Bupati Tapteng berdasarkan surat keputusan nomor: 1839/DPMD/2025 tertanggal 12 September 2025.
Pemberhentian dilakukan oleh Bupati Tapteng berdasarkan nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 1496/IX/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Bupati Tapteng.