Dinilai Tidak Sesuai UU, 10 Kepala Desa Dinonaktifkan dan 3 Diberhentikan Permanen Oleh Bupati Tapteng

Ilustrasi gambar
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com– Masyarakat pengamat Pemerintahan menilai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah lakukan penonaktifan 13 Kepala Desa dinilai sangat bertentangan dengan Undang-undang

Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014, demikian dikatakan Sekretaris Team Operasional Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI)  Arjun Satragana kepada Kliktodaynews pada Minggu (14/9/2025) di Pandan.

Pemberhentian nonaktif yang dilakukan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH.MH terlalu emosional dan mengakibatkan tidak berjalannya Pemerintahan di Desa dengan baik dan dapat mengakibatkan gaduh ditengah-tengah masyarakat dan berpotensi fatal.

Hendaknya Bupati Tapteng tidak langsung melakukan pemberhentian nonaktifkan 13 Kepala Desa, seyogianya Bupati Tapteng menyerahkan segala persoalan desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan Lembaga yang mewujudkan demokrasi di tingkat Desa, yang fungsinya seperti ” Parlemen” di desa, yang membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.Anggotanya merupakan perwakilan penduduk desa yang dipilih secara demokratis dan memiliki masa jabatan 6 tahun.

“Langkah yang dilakukan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu itu berpotensi gaduh ditengah-tengah masyarakat dan mengakibatkan fatal bila digugat oleh 13 Kepala Desa hingga ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN).Dan bila hal itu dilakukan oleh para Kepala Desa yang telah di nonaktipkan selama ini, kita yakini marwah kepemimpiman Masinton Pasaribu selaku Bupati Tapteng akan jelek di mata hukum,” terang Arjun.

Bagikan :