Dinas PMD Tapteng Sosialisasi UU No 3 2024 Tentang Desa

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.com|| Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  Sosialisasi-kan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa pada Jumat (28/6/202) di aula Hotel Rahmi di Desa Tapian Nauli I Kecamatan Poriaha Kabupaten Tapanuli Tengah.

Acara sosialisasi itu dihadiri sekitar 70 Kelapa Desa yang memasuki masa purna bakti tahun 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tapteng, Hendrik H Sitinjak dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No 100.3.5.5/2625/SJ yang disampaikan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati di seluruh Indonesia tentang ketentuan penegasan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya.

“Maka sehubungan dengan itu telah ditetapkannya UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Terdapat beberapa ketentuan pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mana diatur pada pasal 39 dan pasal 56.

2.Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan pasal 118 dengan penjelasan sebagai berikut:

a.terhadap ketentuan dalam pasal 118 huruf a, Kepala Desa dan Anggota BPD yang pernah menjabat selama 2 periode sebelum berlakunya UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 6 tahun 2014 Desa yakni 6 tahun selama 2 periode baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon kepala desa dan mencalon BPD untuk 1 periode masa jabatan 8 tahun.

b.Terhadap ketentuan dalam pasal 118 huruf b, Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode pertama, atau pada periode kedua berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 periode sehingga terhadap Kepala Desa dan anggota BPD dimaksud mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun dan mendapat kesempatan mencalonkan diri kembali 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun,” ucapnya sembari membacakan surat edaran menteri dalam negeri tersebut

c.Terhadap ketentuan dalam pasal 118 huruf c, kepala desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode ke 3 berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dengan penambahan 2 tahun masa dalam jabatan.

Terhadap ketentuan dalam pasal 118 hurup e,  Kepala Desa yang masa akhir jabatannya terhitung mulai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun masa jabatannya, pasal hurup e ini berlaku untuk kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari , Maret sampai 24 April 2024.

Sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014, maka Pemerintah Kabupaten Tapteng akan melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa yang masa akhir jabatannya diatas bulan 24 April 2024 dan melaksanakan pemilihan kepala Desa,” tutup Hendrik H Sitinjak dalam acara Sosialisasi.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Tengah, Hasdar Efendi dalam sambutannya menegaskan, berdasarkan surat edaran Mendagri tentang penegasan dari UU no 3 tahun 2024 atas perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dan maka kita para kepala Desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah ini telah mengetahui dan memahami atas Sosialisai yang diadakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tapteng dan kita himbau para kepala Desa yang ada 159 di daerah ini agar dapat mematuhi dan tidak ada kata yang mengatakan dapat di lakukan masa perpanjangan jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Mei 2024,” imbuhnya.

Dengan adanya surat edaran dari Mendagri tersebut, maka tidak ada lagi isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat yang mengatakan Kepala Desa yang masa akhir jabatannya diatas 24 April 2024 dapat diperpanjang jabatannya selama 2 tahun dan itu sudah terbantahkan,” tegas Hasdar Efendi diakhir acara.

Usai acara Ketua APDESI Tapteng, Hasdar Efendi yang diminta tanggapannya terkait jumlah kepala desa yang akan berakhir masa jabatanya di atas tanggal 24 April 2024 menyebutkan,” saat ini ada 74 Kepala Desa yang masa periode 2018-2024 akan berakhir diatas bulan April dari 159 Desa  dan hal itu telah saya sampaikan kepada para kepala desa yang menghadiri cara ini,” ujarnya singkat.

Sementara Kadis PMD Tapteng, Hendrik H Sitinjak yang diminta tanggapannya menyebutkan,”acara  sosialisasi sudah kami laksanakan dan berjalan lancar  atas adanya surat edaran Mendagri yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah secara langsung tentang perpanjangan dan pengangkatan 8 tahun jabatan Kepala Desa dan bagi kepala Desa yang berakhir diatas tanggal 24 April 2024 tidak ada kata dapat dilakukan masa perpanjangan jabatan 2 tahun dan hal itu telah kita sosialisakan secara langsung kepada para Kepala Desa,” tutupnya.(HP).

 

Bagikan :