Dana desa dapat digunakan secara fleksibel, namun harus sesuai dengan prioritas nasional dan kepentingan masyarakat desa.
Bupati Tapanuli Tengah kembali menegaskan, Kami ingin memastikan dana desa benar-benar berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta tidak diselewengkan. “Komitmen Kami adalah menutup celah korupsi dan memastikan dana mendukung visi ekonomi serta pengentasan rakyat miskin sesuai Asta Cita Presiden. ”
Untuk mencegah tindakan Korupsi Pemerintah memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Polri, KPK, dan kejaksaan melalui aplikasi jaga Desa. Selain pengawasan adminstratif penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir bagi kepala desa yang tidak dapat dibina jika sudah didampingi tetapi tetap menyimpang kami tidak ragu meminta kepada penegak hukum untuk menindak.
Bupati Tapanuli Tengah berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang tersandung hukum seperti eks Kepala Desa aek Raso Kecamatan Sorkam Barat ditahan akibat korupsi Dana Desa 1,4 miliar. Selain itu 47 pengaduan masyarakat tentang Dana Desa, 32 Desa sedang dalam proses Pemeriksaan Inspektorat 5 Desa sudah selesai diperiksa. “Jangan rampok Dana Desa hasil korupsi bukan rejeki mari kerja bangun Desa tanpa Korupsi.”
Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si kepada Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH dan penandatangan Aset yang diserahkan sebanyak 95 aset.