Tinggi fundus 38 cm, namun denyut jantung janin (DJJ) tidak terdengar meski sudah diperiksa berulang kali. Pemeriksaan dalam (VT) menunjukkan pembukaan 8 cm dengan letak kepala.
“Bidan sudah menyarankan rujukan ke rumah sakit, namun pasien dan keluarga menolak. Sebagai alternatif, pasien dianjurkan miring kiri dan kanan,” jelas Lisna.
Pada pukul 09.30 WIB, setelah pembukaan lengkap, ketuban dipecahkan dengan hasil air ketuban berwarna hijau kekuningan dan keruh. Rujukan kembali disarankan, tetapi tetap ditolak keluarga. Mengingat DJJ sudah tidak ada, bidan mengambil keputusan melanjutkan persalinan demi keselamatan ibu.
Dalam proses persalinan, kepala bayi terhenti di jalan lahir. Bahu bayi tersangkut dijalan lahir dimana bayi diperkirakan memiliki berat badan 4 Kg. Dengan mempertimbangkan kondisi kritis, bidan melakukan manuver penarikan sebanyak tiga kali.
“Keputusan diambil dengan prinsip keselamatan ibu sebagai prioritas utama. Pasien juga sudah menandatangani informed consent sebagai bentuk persetujuan tindakan,” terang Lisna.
Lisan juga menambahkan, sekitar pukul 17.00 WIB (18/7/25) pasien sudah terselamatkan dengan kondisi sudah mulai pulih dan telah diantarkan kerumah dan dilakukan monitoring dan evaluasi pasien setiap hari.
Prinsip Medikolegal
Lisna menekankan bahwa tindakan tenaga kesehatan di Puskesmas Pinangsori sudah mengacu pada standar profesi dan SOP.
Beberapa prinsip medikolegal yang ditegaskan, antara lain:
• Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex).
• Dalam kegawatdaruratan, keselamatan ibu didahulukan dibanding janin (Safe Motherhood).