Diminta Bupati Tapteng Perintahkan Inspektorat Usut Pengadaan Laptop TA 2021 di 159 Desa diduga Mark Up

Bagikan :

“Jadi kita tidak tau persis sejauh mana kinerja Inspektorat Tapteng terhadap kasus tersebut, untuk itu kita sangat berharap kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu supaya memerintahkan APIP Tapteng kembali memeriksa ulang untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati atas pengadaan Laptop di 159 unit untuk desa se-Tapteng, karena diduga telah terjadi kerugian negara mencapai sekitaran 2 milyard lebih,” ungkapnya.

“Bila kita hitung harga 159 Laptop merk HP dengan harga Rp.24.000.000., X 159 = Rp.3.816.000.000.,”.

“Sedangkan harga pasaran  Laptop merk HP Core i3 tidak setinggi atau semahal yang dibayarkan 159 desa sebesar Rp.24.000.000.,-  kepada rekanan yang dihunjuk penguasa era itu dan paling mahal harga pasarannya  pada tahun 2021 ketika itu hanya Rp.7.500.000.- dan sudah termasuk kena PPN dan PPH,” katanya.

“Nah coba kita kalikan 159 X Rp.7.500.000 = Rp.1.192.500.000 baru segitu harganya, lantas bila kita hitung harga sesuai SPJ yang telah dibayarkan Kepala Desa kepada rekanan sebesar Rp.24.000.000 X 159 = Rp.3.816.000.000.- ”

“Yang ternyata sesuai fakta dilapangan bukanlah Laptop Merk HP Core i 7 dan melainkan Laptop Merk HP Core i3 dan kala itu harganya dipasaran di tawarkan sebesar Rp.7.500.000.- dan bila kita hitung dengan bilangan perkalian Rp.7.500.000 X 159= Rp.1.192.500.000. Baru segini harganya,” rinci Sekretaris DPW TOPAN RI itu.

“Harga pengadaan Laptop Merk HP core i3 untuk 159 baru harganya baru sebesar Rp.1.192.500.000.- dan lantas bila kita lakukan perhitungan sistem perkalian dan pengurangan, yakni Rp.24.000.000 x 159 Desa = Rp.3.816.000.000.- ”

“Selanjutnya bila kita lakukan perhitungan dengan hitungan pengurangan Rp.3.816.000.000 – Rp.1.192.500.000 = Rp.2.623.500.000.-, maka kita duga telah terjadi mark-up sebesar Rp.2.623.500.000.- ,” ujar Arjun menduga.

Bagikan :