Diduga Pukat Trawl Milik Pejabat Bebas Beroperasi Dipantai Barat, Dilindungi Oknum Aparat

Keterangan Fhoto: Pukat Trawl saat beroperasi di jepret awak media, Senin (17/6/2024) ketika melintasi pukat itu.
Bagikan :

SIBOLGA – Bebas beroperasinya Kapal Pukat Harimau (Trawl) di Pantai Barat Provinsi Sumatera Utara  persisnya di Perairan laut Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak membuat para ABK (Anak Buah Kapal (ABK) melakukan penangkapan ikan di kawasan pulau-pulau terdekat, karena kapal pukat Harimau itu milik pejabat Pemerintah Kota Sibolga dan pejabat Pemerintah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan diduga bebas beroperasinya kapal Ilegal menggunakan alat pukat harimau diduga di back up oknum berdinas dan setiap minggu menerima stabil dari pejabat Pemkab Tapteng dan mantan Bupati serta pejabat Pemko Sibolga, demikian dikatakan sumber awak media pada Selasa (18/6/2024) di Kelurahan Pondok Batu.

“Dimana Kapal pukat Harimau itu setelah pulang melaut dan membongkar hasil tangkapnya di salah satu tangkahan yang ada di Kecamatan Sarudik ini dan di tangkahan ikan  yang ada di Kota Sibolga, disaat kapal pukat Harimau membongkar hasil tangkapnya selalu terlihat dikawal oknum berdinas dan tanpa ada merasa takut dengan siapapun,” ungkap sumber.

Pada hal pelarangan alat tangkap pukat harimau yang tidak ramah lingkungan itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017 karena merusak lingkungan tidak pernah di indahkan oleh pejabat di Pemko Sibolga dan di Pemkab Tapteng, karena stabil mereka cukup kencang kepada oknum aparat dan masyarakat nelayan kecilpun saat ini tidak tau harus melaporkan kepada siapa lagi agar kapal yang tidak memiliki izin itu dihentikan beroperasi di pantai barat,” ujar nelayan kecil ini dengan tidak mau ditulis jati dirinya.

Diduga, “oknum berdinas di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng telah dibutakan matanya dan ditulikan telingganya, sehingga tidak merasakan kesusahan ekonomi masyarakat nelayan di kedua daerah ini,” ungkap bapak beranak 5 itu.

“Keberadaan pukat Harimau di Pantai Barat Sumatera Utara alat tangkap jenis itu sangat meresahkan nelayan tradisional dan nelayan pemancing yang menyebabkan  penghasilan mereka semakin berkurang, selain   pukat harimau ada juga pukat ikan Illegal, juga mengambil ikan di zona tangkapan nelayan tradisional,” ungkap bapak berkumis tebal itu.

“Kemudian, alat tangkap Pukat Harimau itu sering merusak rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut,” ucap warga Kelurahan Lubuk Tukko yang seharinya bekerja sebagai nelayan.

Sementara Borkat Siregar, nelayan kecil di Kota Sibolga mengatakan, “Peraturan Menteri yang melarang penggunaan alat tangkap itu, tidak berlaku tegas di Kota Sibolga, karena aparat keamanan di Kota Sibolga ini sangatlah takut kepada pengusaha kapal pukat Harimau itu, takut dicopot dari jabatannya dan takut tidak dapat jatah dari pengusaha pukat illegal lainnya, padahal oknum berdinas itu penegak hukum dan paling ditakuti oleh para penjahat apapun itu ditengah laut,” pukas Borkat.

“Kita tidak inginkan  terjadi konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan pukat Trawl, hal itu harus dihindari, dan memang benar ikan bukan di bibit ditengah laut, dan itu karunia dari Allah, tapi kita ciptaan-nya wajib menjaga dan melindungi dan bukan berarti merusak apa yang diberikan kepada kita,”sebutnya.

Borkat mengungkapkan, “para pemilik pukat ilegal itu dari pemangku jabatan di Pemko Sibolga dan  anggota DPRD Kota Sibolga dan termasuk anggota DPRD Kabupaten Tapteng dan mantan Bupati Tapteng dan pantas aparat penegak hukum dikedua daerah ini tidak berani bertindak begitu mendengar nama besar pemangku jabatan di Sibolga dan nama besar mantan Bupati yang dikenal punya deking di Mabes Polri,” bebernya.

“Kasus itu sudah sering kita laporkan ke aparat penegak hukum dikedua daerah ini, namun tidak ada respon dan jawaban.Jadi patut kita menduga aparat penegak hukum di laut dan didarat tidak bernyali menindak keberadaan kapal pukat yang tidak mengantongi izin,” tuding Borkat.

“Jadi kelak nantinya kepada Walikota Sibolga Periode 2024-2029 agar berani mengintruksikan kepada aparat penegak hukum di laut dan di darat agar segala bentuk kapal yang tidak memiliki izin beroperasi di pantai barat yang berlabuh ditangkahan ikan di Kota Sibolga, agar kapal tak memiliki izin itu tidak diperbolehka melaut menangkap ikan ditengah laut,” pinta Borkat.

Termasuk kepada Bupati Tapanuli Tengah Periode 2024-2029 yang terpilih nantinya harus tegas memberikan tindakan kepada pengusaha nakal yang tidak memiliki izin penangkapan ikan di Pantai Barat ini,” tandasnya.

 

Bagikan :