Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Diduga Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Taupan Iqbal Effendy semena-mena dalam mengangkat 27 Staf Non ASN Panwascam di 10 Kecamatan dari 20 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pengangkatan 27 Staf Non ASN tidak berdasarkan hasil Pleno dari Panwascam dan tidak berdasarkan hasil verifikasi dari Bawaslu Kabupaten Tapteng, demikian dikatakan sejumlah sumber yang dikutip awak media Kliktodaynews yang enggan disebut jati dirinya.
Salah seorang staf non ASN yang bertugas di Kecamatan Tukka menjelaskan, ” saya sudah lama melakukan tugas di Kantor Panwascam Tukka akan tetapi Surat Keputusan pengangkatan sebagai staf Non ASN tidak diberikan oleh Korsek Bawaslu Tapteng kepada saya dan teman-teman yang telah mengikuti pendaftaran dan wawancara yang dilaksanakan Pancascam yang selanjutnya nama-nama kami selaku peserta disampaikan ke Bawaslu Tapteng untuk di Verifikasi untuk diajukan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” jelas sumber tanpa bersedia ditulis namanya.
Masih menurut sumber,”padahal kami sudah melakukan tugas akan tetapi baru-baru ini terbit SK yang berbeda yang tidak mengikuti pendaftaran dan seleksi mendapat SK,” ungkapnya.
Secara terpisah, salah salah seorang sumber menyebutkan,” kami yang sudah bertugas di kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 10 Kecamatan menjadi korban kesemena-menaan Korsek Bawaslu Tapteng ada sebanyak 27 orang staf non ASN Panwascam se Kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah melakukan aktivitas pengawasan membantu Panwas Kecamatan selama kurang lebih 1 bulan mengaku kecewa dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumatera Utara.
“Kami tidak berterima dengan perlakuan dari Kasek Provinsi Sumatera Utara, dimana kami yang sudah dimintai Panwascam membantu mereka untuk bekerja di Kecamatan mulai dari perekrutan PKD, melakukan pengawasan coklit dan melakukan uji petik terhadap hasil coklit para Pantarlih, tapi secara tiba – tiba SK kami tidak dikeluarkan, malah ada staf yang tidak pernah bekerja tapi diberikan SK,” ucap salah satu staf di Kecamatan Sorkam Barat yang mengaku kecewa dengan keluarnya SK staf dan namanya tidak ada sebutnya pada Rabu (21/8/2024).
“Anehnya, Surat Keputusan (SK) mereka baru keluar tapi sudah langsung terima honor, kami yang sudah bekerja malah tidak dapat honor, setelah SK keluar kami langsung bertanya ke pimpinan kami Panwascam, mereka mengaku bahwa nama yang ada dalam SK beberapa tidak pernah mereka usulkan dan bahkan tidak pernah mengantar berkas pendaftarannya ke Panwas,” tambahnya.
Selain itu, salah seorang staf di Kecamatan lain juga merasa sangat kecewa dengan SK yang dikeluarkan Kasek Bawaslu Sumut. “Kami dapat informasi, bahwa usulan Panwascam sesuai hasil pleno sudah dikirim ke Bawaslu Tapteng dan sudah dilakukan pleno, nama dari Panwascam katanya sama dengan pleno Bawaslu,” terang pria berkumis tipis itu.
“Entah kenapa bisa berubah nama yang keluar dalam SK itu, kami bertanya ke Panwascam nama dari mereka tidak pernah diganti oleh komisioner Bawaslu Tapteng. jadi kami menduga itu semua permainan Korsek Bawaslu Tapteng yang melakukan pergantian secara sepihak, tanpa berdasarkan pleno Bawaslu. harusnya ini jadi atensi Bawaslu Sumut karena ada korsek yang diduga tidak patuh terhadap aturan Bawaslu sendiri,” bebernya.
Diketahui sesuai dengan Juknis Pembentukan Panwascam dan Sekretariat, bahwa seharusnya yang mengusulkan staf non ASN ini adalah Panwascam, lalu dilakukan verifikasi oleh Bawaslu setelah itu ditetapkan oleh Sekretaris. sesuai penjelasan dari pimpinan Panwascam bahwa mereka sudah mengusulkan nama kami, dan dasar itulah mereka meminta kami bekerja, dan sudah dipastikan ke Bawaslu Tapteng tidak ada pergantian nama yang dikirim ke Korsek untuk ditetapkan sebagai Staf non ASN ditugaskan di setiap Panwascam.
“Sudah sering kami bertanya kepada Pimpinan Bawaslu Tapteng, jawaban mereka bahwa atas kasus ini pihaknya sudah mengirimkan surat ke Bawaslu Sumut, tapi sampai saat ini belum ada respon dari Sumut,” ucapnya.
Dari data yang berhasil dikumpul media ini, beberapa Kecamatan yang nama stafnya tidak sesuai diantaranya, Kecamatan Tukka, Pinangsori, Kecamatan Kolang, Sorkam, Sorkam Barat, Pasaribu Tobing, Sosorgadong, Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Manduamas. dari informasi yang kami terima, bahwa nama yang tidak sesuai bervariasi ada yang hanya satu nama, ada yang sampai 6 nama yang diganti dan ada juga yang 4 nama diganti.
Humas Bawaslu Tapteng, Setiawati Simanjuntak saat akan dikonfirmasi terkait nama nama staf yang tidak sesuai dengan usulan Panwascam tidak berhasil dijumpai di kantornya di Jalan Padang Sidempuan.
Sedangkan Korsek Bawaslu Tapteng, Taupan Iqbal Effendy yang juga akan dikonfirmasi juga tidak berhasil dijumpai Kliktidaynews.(HP).