Tapanuli Tengah– Jelas-jelas untuk mencegah terjadinya pungutan liar berbentuk apapun di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kemenag RI telah melarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.
Hal itu dikuatkan dengan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) nomor 734 tahun 2023 tentang larangan pungutan dan surat edaran itu untuk menciptakan ekosistem pendidikan Islam yang bersih dan beritegritas.
Dinilai pungutan liar atau pungli merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk korupsi. Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun nampaknya himbauan tegas dari Kemenag RI itu tidak berlaku untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Lubuk Tukko Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah dan bekerjasama dengan Ketua Komite Madrasah terhadap orangtua siswa dikenakan pemungutan minimal Rp.100.000 persiswa.
Padahal kontraktor Kemenag RI baru selesai menyelesaikan pembangunan gedung baru MIN 4 pada tahun 2024 lalu dengan bangunan baru berlantai 2 dan kini sudah ada aroma Pungli, demikian dikatakan sumber Kliktodaynews pada Sabtu (1/2/2025) di simpang 3 lampu merah Pandan.
Ungkap sumber yang meminta indentitasnya dirahasiakan,” pungli berkedok Infaq dengan dalil untuk pembangunan Kanopi ukuran 650 m² dengan taktasi biaya sebesar Rp.208.750.00. Hal itu sudah tentu sangat membebankan kami selaku orangtua siswa,” kata sumber itu.
Masih kata sumber ini sembari membacakan isi surat yang ditandatangani ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 bernomor: B-002/KOM-MI.04-TT/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 ditandatangani oleh Ketua Komite Madrasah, Samrul Bahri Hutabarat .