Didakwa Bersalah, Mantan Camat Bersama Warga “Bela” Kepala Desa Lumut Maju di PN Sibolga

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com||Mantan Camat Lumut Sudieli Hulu bersama masyarakat “membela” Kepala Desa Lumut Maju, Atalisi Lahagu atas dakwaan membuat surat palsu di Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (17/05/2023) kemarin lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan terhadap Atalisi Lahagu melanggar pasal 264 ayat (1) dan atau 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Disebutkan, Terdakwa membuat Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi atas nama Sunarto, M Khalis Laia dan kawan-kawan di atas tanah PT Fajar Indah Anindya (FIA).

Jaksa mengajukan bukti Surat Keterangan Tanah M Khalis Laia, Sunarto dan kawan-kawan, Surat Keterangan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi oleh Hartono Utomo, Surat Ijin Lokasi Perkebunan PT FIA yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah, Surat Ijin Budidaya Perkebunan PT FIA yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah, dan lainnya.

Tetapi dalam persidangan, Sudieli Hulu bersama 5 orang saksi masyarakat mengatakan tidak pernah ada melihat surat tanah PT FIA di Desa Lumut Maju, bahkan tidak pernah ada sosialisasi, dan tidak pernah mengetahui ada lahan perkebunan PT FIA di Kecamatan Lumut.

Penasehat Hukum Terdakwa Helman Tambunan, SH yang didampingi David Juliandes Panjaitan, SH mengatakan kepada Kliktodaynews.Com seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga membenarkan keterangan para saksi yang terungkap dalam fakta persidangan.

Fakta lain, ucap pengacara anggota Peradi ini, Terdakwa menerbitkan surat M Khalis Laia atas alas hak tahun 1985 milik Duhuaro Laia yang tidak lain orang tua M Khalis Laia bukan di atas lahan PT FIA.

Selain itu, lanjutnya, fakta persidangan juga terungkap ijin Lokasi dan ijin Budidaya PT FIA berdasarkan Surat Bupati Tapanuli Tengah berada di Desa Pulo Pakkat 2 Kecamatan Sibabangun dan Desa Parjalihotan Kecamatan Pinangsori, bukan di Desa Lumut Maju Kecamatan Lumut.

Bahkan, ucap Helman, Saksi Sudieli Hulu selaku mantan Camat Lumut di persidangan mengatakan tidak pernah ada ijin lokasi PT FIA di Kecamatan Lumut, termasuk tidak pernah melihat satu pun dokumen perkebunan PT FIA di Kantor Camat Kecamatan Lumut.

“Para saksi juga heran melihat bukti surat daftar pelepasan hak dengan ganti rugi tanah masyarakat kepada Hartono Utomo seperti banyak nama yang tidak dikenal masyarakat, rata-rata usia lebih kurang 12 tahun sudah menggarap tanah, dan ratusan surat pelepasan hak dibuat hanya dalam sehari yakni tanggal 14 Juli 2004,”jelas aktivis GMNI Medan itu.

Helman menilai, “berdasarkan fakta persidangan, tidak cukup alasan mendakwa kliennya membuat surat palsu”, tandasnya.(HP).

 

Bagikan :