Bupati Tapteng Berhentikan Kades Pastob, Parlaungan Silalahi: Mohon Tinjau Ulang 

Bagikan :

Dasar hukum :

1. UU Nomor : 6 tahun 2014

2. Permendagri nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa

3. Peraturan bupati tentang tata cara pemberhentian kepala desa.

Jadi harapan kita , “kiranya Bupati Tapteng meninjau kembali surat pemberhentian yang dilakukannya terhadap Kepala Desa Pasaributobing, karena hingga sampai saat ini saudara Diswanto Hutagalung belum ada diperiksa Kepolisian dan atau Kejaksaan terkait hukum pidana Korupsi dan lagian hasil pemeriksaan khusus yang disampaikan Kepala Inspektorat adanya kekurangan pembayaran dan kelebihan pembayaran sebesar Rp.180.002.000 telah disetorkan ke Kas Desa secara tunai, dan bisa hal itu dicek” tutupnya.(CP).

Bagikan :