Bupati Tapteng Berhentikan Kades Pastob, Parlaungan Silalahi: Mohon Tinjau Ulang 

Bagikan :

Lantas langkah apa yang akan anda lakukan atas pemberhentian itu, Diswanto Hutagalung menyebutkan,” biar saya pikir-pikir lae ku.Apalah daya saya ini.Tapi saya yakin muzijat Tuhan pasti ada, dan Bupati Tapteng pasti meninjau ulang surat yang dibuat beliau,” ujarnya berharap.

Sesuai dengan apa yang saya diskusikan kepada Penasehat hukum saya Parlaungan Silalahi tentang pemberhentian saya sebagai Kades dan hal itu saya pasrahkan kepada penasehat hukum saya,” tutupnya.

Sementara Parlaungan Silalahi, SH yang diminta tanggapannya menyebutkan, ” meminta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH meminta agar ditinjau ulang pemberhentian Kepala Desa Pasaributobing Kecamatan Pasaributobing, Diswanto Hutagalung sesuai surat pada 18 Juni 2025 yang diteken Bupati,” harapnya.

Adapun kekurangan dan kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan khusus Inspektorat sebesar Rp.180.002.000 telah dibayarkan lunas oleh Diswanto Hutagalung, tanpa melampaui tanggal batas pengembalian yang telah ditentukan,” sebut Ketua LKBH Sumatera itu.

Katanya menambahkan,” pemberhentian Kepala Desa ada beberapa dasar sesuai UUD No.6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri dalam Negeri  no 82 tahun 2015.

Dasar pemberhentian Kepala Desa iya itu :

1. Berakhir masa jabatan 6 atau 8 tahun tergantung aturan yg berlaku

2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bukan berturut-turut

3. Permintaan sendiri

4. Melanggar larangan sebagai kepala desa

5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa

6. Diberhentikan karena telah di vonis bersalah dalam tindak pidana pengadilan.

Bagikan :