Bupati Tapteng Berhentikan Kades Pastob, Parlaungan Silalahi: Mohon Tinjau Ulang 

Bagikan :

Akan tetapi Bupati Tapteng menerbitkan surat keputusan nomor :1089/DPMD/2025 tentang memberhentikan Diswanto Hutagalung dari Kepala Desa.

Sementara secara terpisah Diswanto Hutagalung yang ditemui di Pandan pada Sabtu (21/6/25) menyebutkan,” waduh lae ku, saya bingung belum ada kesimpulan dari Inspektorat Tapteng atas adanya laporan dari masyarakat adanya dugaan Korupsi dana desa dari tahun 2023 dan 2024 lalu saya sudah dinon aktifkan,” akunya saat dikonfirmasi Kliktodaynews.

Masih menurutnya,” ya saya pasrah saja dan tidak tau harus bagaiman atas penon aktifan itu, tapi semenjak saya dinonaktifkan dari 11 Februari 2025  lalu tidak tau harus bilang apa dan hal itu saya terima dengan iklhas dan biarlah pihak Inspektorat melakukan tugasnya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kinerja saya sebagai Kepdes,” ujarnya memelas.

Semuanya telah saya akui dihadapan Inspektorat ada temuan kegiatan dana Desa yang terjadi seperti kekurangan pembayaran dan kelebihan pembayaran pada anggaran 2023 dan 2024 yang harus saya setorkan ke Kas Desa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ternyata ada 15 aitem kegiatan bersumber dari dana desa yang saya alpa dan temuan itu sebesar Rp.180.002.000 dan pada 21 s/d 28 April 2025 saya sudah setorkan pembayarannya melalui Bank Sumut dan semua sudah lunas,” akunya.

Semua bukti-bukti setoran ada sama saya dan akan tetapi saya sangat terkejut bagaikan disambar petir begitu menerima surat dari Pemkab Tapteng.Saya diberhentikan dari jabatan saya sebagai Kepala Desa.

Bagikan :