Bupati Tapteng Berhentikan Kades Pastob, Parlaungan Silalahi: Mohon Tinjau Ulang 

Bagikan :

2.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pemberian makanan pelayanan kesehatan lansia tahun anggaran 2023 sebesar Rp.15.636.000.

3. Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pemberian makanan tambahan Kelas Balita tahun anggaran 2023 sebesar Rp.15.180.000.

4.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pemberian makanan tambahan kelas Ibu hamil tahun anggaran 2023 sebesar Rp.6.240.000.

5.Terdapat kekurangan pembayaran bantuan kegiatan honor pengajar PAUD TA 2023 sebesar Rp.7.200.000.

6.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan bantuan Honor Kader Kesehatan Lansia TA 2023 sebesar Rp.2.400.000.

7.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan bantuan honor Kader Posyandu Balita TA 2023 sebesar Rp.8.400.000.

8.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan honor Keagamaan Guru Sekolah Minggu TA 2023 sebesar Rp.15.000.000.

9.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pemberian makanan tambahan kelas Balita TA 2024 sebesar Rp.17.316 000.

10.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pemberian makanan tambahan kelas Ibu hamil TA 2024 sebesar Rp.3.465.000.

11.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pemberian makanan pelayanan Kesehatan Lansia TA 2024 sebesar Rp.16.170.000.

12.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan bantuan honor pengajar PAUD TA 2024 sebesar Rp.7.200.000.

13.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan bantuan honor Kader Kesehatan Lansia TA 2024 sebesar Rp.2.400.000.

14.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan bantuan honor Kader Posyandu Balita TA 2024 sebesar Rp.8.400.000.

15.Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan bantuan honor keagamaan Sekolah Minggu TA 2024 sebesar Rp.21.000.000.

Dimana didalam nota surat Inspektorat yang disampaikan kepada Bupati Tapteng diwajibkan Kepala Desa Pastob mengembalikan ke kas rekening Desa sebesar Rp.180.002. 000.

Dalam nota dinas Kepala Inspektorat, Mus Mulyadi Malau ke Bupati Tapteng  dimohonkan kepada Bupati Tapteng agar surat pemberhentian sementara Kepala Desa Pasaributobing nomor: 495/DPMD/2025 tertanggal 11 Februari 2025 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Pasaributobing, dan dimohonkan kepada Bupati Tapteng agar dapat mengaktifkan kembali saudara Diswanto Hutagalung sebagai Kepala Desa Pasaributobing.

Bagikan :